Jakarta –
Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mogok nasional jika pemerintah tetap menaikkan Pajak Pertambangan (PPN) hingga 12% di Tahun Baru. Aksi nasional ini akan melibatkan 5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Aksi ini dimaksudkan untuk menghentikan produksi minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan pekerja, kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya. Selasa (19/11/2024).
Keyakinan Said Iqbal, kenaikan PPN hingga 12% akan berdampak langsung pada tingginya harga barang dan jasa. Di sisi lain, kenaikan upah minimum yang hanya bisa mencapai 1%-3% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Akibatnya, daya beli masyarakat menurun dan dampaknya meluas ke berbagai sektor perekonomian sehingga menghambat upaya pencapaian tujuan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
Said Iqbal mengatakan, “Melemahnya daya beli ini akan memperburuk kondisi pasar, mengancam kelangsungan usaha dan meningkatkan peluang pemulihan di berbagai belahan dunia.”
Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, namun juga berpotensi meningkatkan kesenjangan sosial. Dengan meningkatnya beban PPN, masyarakat awam harus berbagi pajak lebih banyak tanpa peningkatan pendapatan yang wajar. Redistribusi pendapatan yang tidak merata akan semakin memperlebar kesenjangan antara si kaya dan si miskin, sehingga semakin berat beban hidup si miskin.
KSPI juga meminta pemerintah 4 hal Pertama, menaikkan upah minimum pada tahun 2025 menjadi 8-10% guna meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua, menentukan upah minimum kelompok untuk memenuhi kebutuhan masing-masing kelompok
Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%. Keempat, kenaikan pajak bukan untuk meresahkan rakyat kecil, tapi untuk menambah jumlah masyarakat yang membayar pajak dan menaikkan pajak perusahaan besar dan orang kaya.
Tonton juga videonya: Wakil DPR soal kenaikan PPN 12%: Tapi itu permintaan, tunggu presiden.
(acd/hons)