Jakarta –
Kelompok buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspek), bersama Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan sejumlah elemen buruh lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di luar kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu. (20/11/2024).
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (20/11/2024), aksi demonstrasi ini dilakukan sejak pagi hingga siang hari ini. Sepanjang demonstrasi, para pekerja mengungkapkan ambisi mereka untuk menaikkan upah minimum pada tahun 2025.
Dalam salah satu tuntutannya, para buruh meminta Pemerintah meninjau kembali mekanisme politik penetapan upah minimum pada tahun 2025, antara lain tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (VP) No. 51/2023 tentang Pengupahan Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Penciptaan Lapangan Kerja. bertindak
Selain itu, sekitar pukul 13.20 WIB, Menteri Pekerjaan Umum Yassierli dan Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan terlihat meninggalkan kantornya. Tak lama kemudian, dia langsung masuk ke salah satu mobil patroli.
Yassierli yang mengenakan kemeja putih tampak dijaga ketat saat masuk ke dalam salah satu mobil patroli. Dalam kesempatan itu, ia ikut berpidato alias pidato singkat di hadapan para buruh.
“Pertama-tama, saya ingin mengucapkan dari lubuk hati terdalam, terima kasih telah hadir di sini,” kata Yassierli kepada staf.
“Saya gembira sekali, ada yang dari Sumatera, ada yang dari Kalimantan, ada yang dari Jawa Tengah. Kehadiran teman-teman semua di sini memberi kita kekuatan,” ujarnya.
Sambutan Yassierli kepada para pegawai berlangsung sekitar enam menit, hingga pukul 13.30 WIB. Setelah itu, ia langsung kembali ke gedung kantor kementerian yang dijaga ketat polisi dan security.
Ia bergabung dengan Kementerian Tenaga Kerja dan diikuti sejumlah perwakilan pasar kerja untuk membahas kenaikan UMP pada tahun 2025, karena Kementerian Ketenagakerjaan diketahui sedang membahas rencana kenaikan upah tahun depan dengan pengusaha dan pekerja pada sore hari ini.
Saksikan juga video “Menteri Tenaga Kerja Sebut Kemajuan Menuju 2025” upah minimum’:
(fdl/fdl)