Pantai Barat –

Tujuh warga negara asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia diduga menyebarkan aliran ekstremis di Pasman Barat, Sumatera Barat.

Mereka juga ditangkap Kelompok Pemantau Kepercayaan Masyarakat (PAKIM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasman Barat, Sumatera Barat (Sambar). Selain itu, mereka ditahan oleh pihak imigrasi.

Kapolsek Pasman Barat AKBP Agung Tribunto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan ketujuh WNA tersebut ditangkap pada Rabu (16/10) di Wisma Banka Tarok, Jurong Kampung Kubadak, Nagari Lengwang Awa Timor, Kecamatan Pasman, Kabupaten Pasman Barat.

AKBP Agung mengatakan: “Iya betul, Pengawas Sistem Kepercayaan Masyarakat Pasman Barat menindak tujuh WNA penyebar agama syariah. Sementara empat WNA yang diamankan adalah anak-anak dan tiga orang dewasa lainnya.”

Identitas ketujuh WNA yang ditangkap tersebut adalah AK (6), Priya Korji (37), MA (1), K (3), Krilan (39), S (8). Enam orang asing telah tiba dari Inggris. Sedangkan WNA lainnya, Osama (35) berasal dari Norwegia.

Seorang bule bernama Osama mengaku datang ke Pasman Barat untuk berjanji setia kepada seorang warga bernama Muhammad Qasim agar menjadi Imam Mahdi. Janji itu berdasarkan mimpi yang dimilikinya.

Rencananya mereka akan berbaiat kepada seseorang bernama Muhammad Qasim yang masih berada di Jakarta untuk menjadi Imam Mahdi dan pemimpin Islam, jelasnya.

Menurut Agam, ketujuh WNA tersebut masih berada di Kantor Imigrasi Agam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Departemen Imigrasi, Budiman Hadiwasitu mengatakan, Departemen Imigrasi hanya menahan dua orang WNA laki-laki dewasa.

“Ibu dan anaknya berjalan sendirian dan kedua pria lanjut usia ini diduga meresahkan warga. Makanya kami tahan,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan karena meresahkan warga sekitar. “Kami diminta melindungi WNA tersebut karena diduga mengganggu dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat. Sementara itu, kami sedang mengambil tindakan untuk menahan mereka sementara,” kata Budiman.

Setelahnya, para migran akan menunggu tanggapan perwakilan negara asing terkait tata cara pulang ke negaranya.

“Dua orang lanjut usia terancam sanksi deportasi dan ibu serta anak-anaknya telah pergi, namun mereka tetap pulang bersama suaminya,” jelasnya.

“Pemerintah Inggris sudah menghubungi kami dan menanyakan warga negaranya, namun kami masih menunggu respon lanjutannya. Untuk pihak Norwegia, kami masih menunggu. Jika sudah terkonfirmasi, kami akan segera menyarankan dia untuk kembali.” dia menyelesaikannya.

——

Artikel ini dimuat di detikSumut. Saksikan video “Ekspatriat Rusia yang kerap membuat onar di Bali ini berubah menjadi petani ganja” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *