Jakarta –

Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diterbitkan Pemerintah, sebagai tanda libur pemilu serentak. Jadi, para pekerja kini tak perlu khawatir jelang Pilkada pada Rabu, 27 November 2024.

Surat edaran tersebut memberikan hak kepada pekerja atau pekerja untuk berangkat pada hari pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berdasarkan Surat Edaran Kabinet Nomor 1 Tahun 2024 yang juga dapat diakses di tautan ini, uraian Pilkada Utsav 1 di bawah ini. Libur pemilu teritorial pada 27 November 2024

Surat edaran Menaker tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Pemerintah. Hukum. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Berdasarkan aturan tersebut, pemungutan suara dilakukan serentak pada hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pekerja yang bekerja pada hari pemilihan berhak mendapatkan hari libur nasional untuk menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) juga meminta dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pembentukan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota pada Rabu, 27 November 2024.2. Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Libur Pemilu

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Cuti Pilkada Serentak Tahun 2024 serta pemberian hak cuti atau kewajiban membayar upah lembur apabila perusahaan tetap bekerja.

Berikut tiga poin penting Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Libur Pilkada 2024:

1. Tentukan hari libur

Hari libur nasional atau hari libur pemungutan suara, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kewajiban Pengusaha

Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya. Jika pekerja diharuskan bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur jam kerja agar pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Hak-hak pekerja yang bekerja pada Hari Pemilihan

Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang biasa dinikmati oleh pekerja yang bekerja pada hari libur resmi.3. Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 2024

Pemilu serentak tahun 2024 akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Buku Pintar KPPS Pemilu 2024, pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih dapat mengunjungi TPS pada jam kerja pukul 07:00-13:00 WIB.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat memilih antara pukul 11.00 hingga 13.00. Pemilih dalam Daftar Khusus Pemilihan (DPK) dapat memilih antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama terdapat 4 surat suara. Cara Memilih di TPS

1. Pemilih harus memastikan bahwa surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS.

2. Pemungutan suara dilakukan dengan memilih nomor urut, nama atau foto pasangan calon yang diberikan dalam kotak suara.

3. Pemilih memberikan suaranya di TPS yang telah disediakan.

4. Dalam hal surat suara rusak atau terjadi kesalahan pemungutan suara, pemilih hanya dapat meminta penggantian surat suara sebanyak satu kali kepada Ketua KPPS.

Pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara dan tanggal pemilihan kepala daerah tanggal 27 November 2024 wajib menggunakan hak pilihnya dan dapat meminta hak upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Anda tetap bekerja, sebaiknya minta upah lembur kepada perusahaan. Semoga bermanfaat!

*Artikel ini ditulis oleh Dita Alicia Armadani, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom. Simak Video “Video: Komdigi Bicara Hoax Pilkada 2024 Turun 70% Berkat Ini” (fyk/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *