Jakarta –
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Komponen pajak menjadi faktor yang mempengaruhi penetapan harga mobil; Di sisi lain, pajak bisa mencapai hampir separuh harga mobil di Indonesia.
Konsumen membayar pajak penjualan barang mewah (PPnBM), pajak pertambahan nilai (PPn), bea balik nama kendaraan (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan ada biaya penerbitan dokumen seperti STNK, BPKB, dan TNKB. . Total uangnya hampir setengah dari harga mobil.
“Pajak mobil kecil murah kita 40 persen, PPn 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, dan PKB 1,75 persen. Jadi, harga mobil tersebut dihentikan 40 persen. jalan itu 40 persen lebih mahal dibandingkan jalan raya,” kata peneliti utama dari Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan penjelasan di atas, penerapan RUU PPnBM mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 yang menetapkan jenis kendaraan yang dikenakan pajak penjualan dan barang mewah serta cara penanaman modalnya. , memberikan dan mengatur pembebasan dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah. Misalnya Low MPV, mobil berkapasitas kurang dari 3.000 cc dan konsumsi bahan bakar rendah 15,5 liter/km, besarannya 15 persen.
Kemudian, tarif PPN seperti diketahui naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kebijakan baru itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebab, tahun depan PPN naik menjadi 12 persen, yang jelas harga mobil akan naik lagi.
Alat lain untuk mengetahuinya adalah nomor BBNKB. Seperti diketahui, BBNKB tiap daerah berbeda-beda. Misalnya, DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 saat ini menetapkan tarif BBNKB sebesar 12,5%.
Selain itu, ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus Jakarta sesuai Perda No. 1 Tahun 2024, tarif pajak mobil (PKB), dimana properti asli dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai pasar mobil.
Nah, BBNKB tahun depan juga mungkin bertambah. Pemerintah daerah berhak menambahkan pajak pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Kendaraan (BBNKB) atau yang disebut dengan opsen. Undang-undang ini diumumkan pada 5 Januari 2022 dan akan berlaku efektif tiga tahun kemudian, artinya akan diterapkan pada 5 Januari 2025 tahun depan.
“Tapi yang sulit bagi kita lihat kenaikan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 di BBNKB, makanya kenaikannya tinggi. Sekarang sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau diterapkan misalnya 0,19,5 persen atau 20 persen naik 6 persen, untuk mobil Rp 200 jutaan efeknya sekitar Rp 12 jutaan merasa kuat,” kata Presiden Gaikindo Jenderal Yohannes Nangoi.
Saat membeli mobil, seringkali terdapat kewenangan pengaturan yang sesuai dalam Undang-Undang Pemerintah 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak yang sesuai dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tonton video ‘MP PAN Tuntut PPN 12% Sebagai Buah Simalakama’:
Saksikan DetikPagi secara langsung:
(tawa)