Jakarta –
Pada tahun ini Rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025 mendapat tentangan keras di media sosial. Penolakan ini ditunjukkan dengan pesan tersendiri dalam lingkaran biru dengan simbol garda.
Ekonom Reformasi Ekonomi (CORE) Yusuf Randi Govt. Ia mengatakan, gerakan ini merupakan peringatan keras masyarakat untuk membatalkan usulan pajak penghasilan sebesar 12 persen pada tahun 2025.
“Kalau kita melihat gerakan ini, masyarakat tidak percaya bahwa rencana pemerintah menerapkan pajak baru ini ada gunanya. Saya kira kekhawatiran atau penolakan masyarakat di pagar atau di media sosial itu masuk akal,” ujarnya. detikcom, Kamis (21/11/2024).
Menurut Yusuf, upaya pemerintah menerapkan pajak penghasilan sebesar 12 persen pada tahun 2025 gagal. Pasalnya hingga Oktober 2024, masih banyak indikasi pelemahan pembelian masyarakat masih terjadi.
“Masyarakat berpendapat kalau undang-undang ini diterapkan awal tahun depan maka beban mereka akan semakin berat, nyatanya beban yang mereka hadapi tahun ini tidaklah ringan namun diperparah dengan keadaan. PHK dan PHK semakin lama semakin parah. ke waktu.” jelas Yusuf.
Oleh karena itu, pemerintah diperkirakan harus mempertimbangkan kembali rencana penerapan PPN 12% pada tahun 2025. Setidaknya, kebijakan tersebut bisa ditunda hingga nyaman untuk diterapkan.
Berdasarkan keprihatinan dan pemahaman masyarakat, menurut saya setidaknya pemerintah harus memikirkan kembali rencana rencana pajak keuntungan yang baru sampai pemerintah memastikan kecepatannya lebih baik, ujarnya.
Sementara itu, Bhima Yudhishthira, Direktur Jenderal Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), mengatakan pemerintah. Ia harus segera menyikapinya dengan membatalkan usulan PPN 12% pada tahun 2025. “Harus segera dibatalkan. Bisa mengakibatkan keruntuhan ekonomi dan tuntutan lainnya,” Bhima saat dihubungi terpisah.
Bima mengatakan kebijakan PPN 12% akan menurunkan daya beli masyarakat kelas menengah. Ujung-ujungnya pelaku akan terkena dampaknya dan bisa berujung pada pengurangan perdagangan besar (PHK) di toko eceran dan pengolahan.
“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen karena akan merugikan pertumbuhan ekonomi yang merupakan sumber utama pendapatan keluarga,” ujarnya.
Tonton video ini: PPN akan naik menjadi 12%, yang akan menimbulkan kekhawatiran
(acd/acd)