Jakarta –

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi tujuh cara pemerintah daerah (Pemda) melakukan kecurangan. Hal ini mengakibatkan perencanaan dan penganggaran menjadi tidak efisien dan efisien.

Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan pendekatan tersebut diperkirakan akan terulang dalam 10-20 tahun. “Kalau kita lihat pendekatannya masih sama seperti 10-20 tahun lalu, lagi-lagi masih cara lama, akar masalahnya masih ada,” ujarnya pada Rakornas 2024. Pemerintah pusat dan daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/07/2024).

Cara pertama adalah dengan merencanakan dan menganggarkan. Penipuan ini dikatakan sering ditemukan.

“Kita masih lihat ada perencanaan dan penganggarannya,” ujarnya. “Ke mana arahnya, ke mana kita ingin memotongnya, kita masih bisa melihatnya.”

Cara lainnya adalah suap dan gratifikasi. Ketiga, keberpihakan dan keberpihakan dalam perizinan. Keempat, penyalahgunaan kekuasaan atas kemauan politik.

“Hal ini selalu dijadikan alasan untuk melakukan penipuan,” kata Ateh.

Cara kelima adalah inflasi harga pada proyek atau pengadaan barang dan jasa. Keenam, pungutan izin ilegal. Ketujuh, strategi pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Jadi barangnya belum jadi sebenarnya, tapi dianggap selesai di laporan keuangan, terkait aset, ada uang juga, kami juga menemukan banyak penipuan di wilayah tersebut, ujarnya.

Ateh mencatat, proporsi pemerintah daerah yang memiliki penegakan pengendalian kecurangan yang memadai hanya 9% dari total pemerintah daerah, dengan 514 kabupaten/kota yang tersebar di 34 provinsi. Sementara itu, porsi pemerintah daerah yang kurang menerapkan pengendalian kecurangan mencapai 91%.

“Kami siap membantu membangun sistem pencegahan penipuan dan pemberantasan korupsi, dan itu bisa kita lakukan. Burhanuddin) ketat sekali, jadi lebih baik dia mau ikut,” kata Até.

Saksikan juga videonya: Jokowi: Tujuan keberhasilan BPKP bukan mencari kesalahan, tapi mencegah diversi

(akd/akd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *