Jakarta –
Permohonan Rizki Fabian dan Mahlini untuk melegalkan pernikahan atau isbat nikah mereka ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Sunana, mengatakan permohonan kasasi ditolak.
Dari hasil pemeriksaan majelis hakim memutuskan perkawinan itu memang dilangsungkan. Dari hasil pemeriksaan majelis hakim tampak satu kolom perkawinan tidak terpenuhi. kata Sun saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Dalam pernyataannya, mereka memberikan alasan penolakan tersebut. Pasalnya, orang tua yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria kecocokan perkawinan.
“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi walinya bukan orang tuanya kan? Saat persidangan, ternyata Ustaz yang menikahinya. menikah sebagai wali hakim karena dia (istri) tidak mempunyai wali.
Dikatakannya, kini wali yang menikah di sini tidak memenuhi kriteria, bukan wali orang tua, dan bukan wali hakim dari segi hukum.
Karena itu, pernikahan Rizki Fabian dan Mahlini tidak diakui negara dan disarankan menikah baru.
“Iya otomatis ditolak. Ditolak karena perkawinannya tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan. Makanya harus diselesaikan agar dia bisa mendapatkan akta nikah, agar perkawinannya juga sah.” .Menurut aturan agama, peraturan menyatakan Sah, bisa dibuktikan ya, dia harus menikah lagi seperti itu.
Rizki Fabian dan Mahlini menikah pada 10 Mei 2024 usai melangsungkan upacara pernikahan di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Namun tak lama setelah pernikahan tersebut, Rizki Fabian mengajukan permohonan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Juli 2024.
Simak Video “Video: Rizki Minta Fabian-Mahlini Menikah Lagi Agar Diakui Negara” (wes/pus)