Denpasar –
Pemerintah provinsi Bali secara resmi menegur klub pantai Bali karena menyalakan kembang api pada upacara keagamaan Hindu.
Tim Pembinaan dan Pengawasan Kompleks Bali (TP3) memberikan teguran tertulis kepada Direktur PT Pantai Semara Nusantara selaku pengelola Finder Beach Club di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Peringatan telah dikeluarkan untuk situasi kembang api selama upacara keagamaan Hindu. Saat itu, Finns Beach Club mengadakan pertunjukan kembang api pada acara Sulinghih Mapujah. Peristiwa Minggu (13/10) itu viral hingga menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Bali.
Pada tanggal 22 November 2024, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor Β.27.500.13/6238/IZIN/DMPPTSP. Surat teguran yang ditandatangani Ketua TP3 Provinsi Bali Dewa Made Indra itu memuat sejumlah definisi pelanggaran yang dilakukan pengurus. Manajemen Klub Pantai Finlandia.
Pertama, Finns Beach Club tidak menghormati upacara keagamaan Hindu dengan menyalakan kembang api saat ibadah Sulinggi.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/11/2024), Indra mengatakan, “Tindakan tersebut meresahkan dan memang melukai perasaan sebagian besar masyarakat Bali.”
Kedua, pada tanggal 19 Mei 2024 hingga 15 Oktober 2024, pertunjukan kembang api setiap hari di WITA mulai pukul 19.00 hingga 22.00 tidak sesuai dengan konsep pariwisata berbasis budaya Bali. Selain itu, manajemen Finns Beach Club menggunakan area publik (pantai) sebagai tempat pertunjukan kembang api tanpa izin.
Pelanggaran lainnya adalah kegagalan Finns Beach Club memperbarui atau mengubah Sertifikat Kepatuhan Aktivitas Penggunaan Ruang (KKKPR), yang mengakibatkan tumpang tindih penggunaan ruang yang tidak sesuai. Ada restoran bambu bernama Flippas yang juga terletak di subzona Ruang Terbuka Hijau (RTH-2).
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada tahun 2016 tidak sesuai dengan kondisi bangunan eksisting saat ini dan Finns Beach Club belum memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Peraturan Bangunan (PBG) dan Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF). dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Finns Beach Club juga tidak memiliki izin lingkungan untuk jenis kegiatannya, serta izin restoran yang tidak memenuhi ketentuan saat ini. Pada saat perizinan, kapasitas restoran ditetapkan sebesar 200 kursi, dan ketentuan untuk mencapai 500 kursi telah ditentukan. Masyarakat Finlandia harus menghormati tradisi dan budaya masyarakat Bali.
Berdasarkan serangkaian pelanggaran tersebut, TP3 memperingatkan Bali Finnish Beach Club untuk menghormati adat dan budaya Bali, termasuk praktik keagamaan, dalam melakukan kegiatan usaha.
Pihaknya juga meminta kepada manajemen untuk segera melengkapi dan/atau memperbaiki izin usaha dan izin lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja setelah menerima surat peringatan.
Manajemen berkomunikasi secara tertulis kepada Ketua Kelompok Terpadu Pembangunan dan Pengendalian Provinsi Bali setiap keputusan mengenai izin usaha dan izin lainnya.
Jika Finns Beach Club tidak mematuhi peringatan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tambahan sesuai ketentuan hukum.
——-
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan video “Festival Kembang Api Seru Menyambut Tahun 2024 di Bali” (wsw/wsw)