Jakarta –
Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan memutus perceraian Edward Akbar dan Kimberly Ryder pada 29 November 2024.
Menghitung mundur hari menjelang keputusan perceraian, kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmed optimistis pihaknya akan memenangkan hak asuh anak Kimberly Ryder.
“Saya sangat optimis dengan hak asuh anak Kim.
Salah satu alasan kuat pihaknya memenangkan hak asuh anak tersebut adalah karena majelis hakim sudah menolak eksepsi yang diajukan Edward Akbar. Machi Ahmed berkata: Kami sangat optimis karena eksepsi tergugat ditolak.
Hal lain yang ia yakinkan adalah hingga saat ini Kimberly Ryder bertanggung jawab atas biaya rumah tangga dan tunjangan anak. Hal ini membuat mereka yakin juri akan menyetujui gugatan hak asuh anak Kimberly.
“Kami juga bisa melihatnya karena kami memberikan bukti anekdotal kepada juri bahwa Kim membayar sebagian besar biaya rumah tersebut,” kata Maci Ahmed.
Selain menggugat cerai dan hak asuh anak, Kimberly Ryder juga meminta Edward Akbar untuk menghidupi kedua anaknya dalam permohonannya.
“Untuk anak-anak sekitar Rp 40 juta, untuk dua anak. Tapi itu kembali ke juri. Kalau Kim sendiri, maunya totalnya sekitar Rp 5.000 untuk hidup,” tutupnya. Tonton “Video: Edward Akbar memberikan informasi tambahan tentang tuduhan pelecehan anak dalam rumah tangga yang dilakukan Kimberly” (ahs/pus)