Jakarta –

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya membahas usulan investasi sebesar 100 juta dolar atau sekitar 1,5 triliun rupiah. Meski tak menyatakan menolak, menurutnya tawaran investasi raksasa teknologi asal Cupertino itu tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

“US$100 juta berdasarkan penilaian teknokratis tidak memenuhi prinsip keadilan,” kata Agus di Kementerian Perindustrian, Senin (25/11/2024), seperti dikutip detikFinance.

Agus kemudian menjelaskan empat aspek keadilan yang tidak terpenuhi dalam investasi Apple, yaitu membandingkan investasi Apple di negara lain seperti Indonesia (saat ini Apple belum berinvestasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia), membandingkan investasi pada merek HKT lain di Indonesia, menciptakan nilai tambah dan penerimaan negara; dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Rapat manajemen hari ini memutuskan nilai yang masuk akal bagi Apple untuk investasi tambahan berdasarkan aspek adil ini,” tegas menteri perindustrian.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian masih menuntut Apple melunasi sisa kewajiban investasinya pada tahun 2023. Sisa pembayaran kewajiban ini bukan merupakan bagian dari pembahasan proposal baru, dimana pembahasan proposal baru berkaitan dengan kewajiban Apple. untuk tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Apple mempunyai kewajiban untuk membahas proposal setiap 3 (tiga) tahun sebagai konsekuensi dari keputusan investasi Apple untuk memilih skema inovatif untuk memperoleh sertifikasi TKDN. Kementerian Perindustrian melalui General Manager ILMATE langsung mengundang Apple datang ke Indonesia guna membahas pembayaran kewajiban investasi tahun 2023 dan proposal baru tahun 2024-2026.

“Kementerian Perindustrian berpendapat, sebaiknya Apple segera mendirikan pabrik/pabrik di Indonesia sehingga tidak harus mengajukan proposal skema investasi setiap 3 (tiga) tahun sekali,” kata Agus.

Lebih lanjut terungkap, Kementerian Perindustrian juga telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. , mengingat lanskap industri HKT sangat berbeda dan menganut prinsip investasi yang adil. Tonton video “Video: Produk Baru Apple yang Mendapat Restu Kementerian Komunikasi dan Teknologi” (afr/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *