Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan permohonan nikah yang diajukan pasangan musisi Rizky Febian dan Mahalini. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana menyatakan permohonan ditolak.
Dari hasil pemeriksaan majelis hakim memutuskan pernikahan tersebut memang dilangsungkan. Tampaknya dari hasil pemeriksaan majelis hakim, salah satu rukun pernikahan tidak terpenuhi. kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Salah satu penyebab ditolaknya permohonan pengukuhan nikah adalah karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi kriteria keharmonisan pernikahan.
“Setelah dia masuk Islam, otomatis dia menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi berarti walinya bukan orang tuanya kan? Nah, di persidangan terungkap bahwa yang bersamanya menikah dengan ustaz. Jadi ustaz mengawinkannya atas nama wali hakim, karena dia tidak ada,” jelas Suryana.
“Nah di sini wali yang menikah pada waktu itu tidak memenuhi kriteria tersebut, bukan wali nasab dan bukan wali hakim sebagaimana diwajibkan undang-undang,” jelasnya.
Akibat penolakan tersebut, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui negara. Salah satu cara agar dikenal adalah dengan menikah lagi.
“Iya otomatis ditolak. Ditolak karena perkawinannya tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan. Maka dari itu solusinya harus dia mendapatkan akta nikah, agar perkawinannya juga sah. Sesuai syariat agama. , peraturan negara, bisa dibuktikan ya, harusnya dia menikah lagi seperti ini,” tutupnya.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah setelah melalui proses ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Namun tak lama setelah menikah, Rizky Febian mengajukan lamaran nikah pada Juli lalu di Religius Jakarta Selatan. Sidang 2024. Simak video “Video: Sidang Minta Rizky Febian-Mahalini Menikah Lagi Agar Diakui Negara” (ahs/mau)