Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mendirikan Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan. Badan ini berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Formasi ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Perpres). Prabowo menandatangani Perpres tersebut pada 5 November 2024.

Pembentukan Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan tertuang dalam Pasal 7 disusul Pasal 52 yang menyebutkan bahwa Badan tersebut dipimpin oleh Sri Mulyani dan dipimpin oleh seorang Kepala.

“(1) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan berada di bawah Menteri dan mempunyai kewajiban pelaporan kepadanya. (2) Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan dipimpin oleh seorang direktur jenderal,” bunyi keputusan Kamis (11 Juli 2024). ) Tugas Badan Intelijen Teknologi, Informasi dan Keuangan

Tugas badan tersebut dijelaskan dalam Pasal 53. Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan mempunyai tanggung jawab terhadap pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Badan ini juga berspesialisasi dalam kebijakan teknologi, pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta rencana dan program untuk transformasi digital dan manajemen perubahan.

Kemudian sebagai implementasi pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, kecerdasan informasi dan finansial, serta transformasi digital dan manajemen perubahan.

Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, intelijen informasi dan keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan. Dia juga melakukan tugas manajemen lembaga; serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh menteri.

Pasal 55 menyatakan bahwa Badan Intelijen Teknologi, Informasi, dan Keuangan terdiri atas Sekretariat Badan dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) pusat untuk mendukung fungsi dan tanggung jawab Badan.

“Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pengurus,” tulis Pasal 55 ayat 2 dan 3. Prabowo tambah Dirjen Kementerian Keuangan.

Dalam keputusan yang sama, Prabowo juga melantik Dirjen Kementerian Keuangan yang baru. Bangunan baru juga menghapus satu badan dan menambahkan yang baru.

Pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024 menyebutkan dua direktorat jenderal baru di bawah Kementerian Keuangan, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Anggaran dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Pasal 13 menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis ekonomi dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tugas Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pembangunan Sektor Keuangan tertuang dalam Pasal 45, yaitu perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional di bidang keuangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. sektor keuangan. hukum.

Di sisi lain, Badan Kebijakan Fiskal (FPA) sudah tidak ada lagi di Kementerian Keuangan karena dilebur dengan Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian dan Anggaran. Saat ini terdapat dua struktur departemen di Kementerian Keuangan, yaitu Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Badan Pelengkap Teknologi Keuangan, Informasi dan Intelijen.

Tonton Video Sri Mulyani: Prabowo Minta Saya Jadi Menteri Keuangan

(makan/nasi)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *