Nusa Dua –

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengurangi anggaran perjalanan dinas kementerian hingga 50% karena alasan penghematan. Hotel-hotel di Bali dan NTB juga khawatir.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran yang meminta pejabat pemerintah menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Tentu saja surat edaran tersebut membuat hotel-hotel di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sangat khawatir. Sebab, pendapatan hotel dari pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (MICE) terancam anjlok signifikan.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menyayangkan kebijakan pemotongan perjalanan dinas.

Cok Ace mendapat beberapa keluhan dari pemilik hotel di kawasan Nusa Dua, Badung, yang paling merasakan karena kegiatan kemeriahan lembaga tersebut kerap berlangsung di sana.

“Jujur dari segi bisnis pasti kami menyayangkannya,” kata Cok Ace saat dihubungi melalui telepon, Selasa (12/11).

Cok Ace pun menyayangkan pembatalan agenda menteri di bidang lain karena kebijakan tersebut. Namun mantan Wakil Jenderal Bali itu mengatakan, tidak ada agenda pemerintah pusat yang dibatalkan di Bali.

“Saya ke Nusa Dua dua hari lalu, kami masih belum ngobrol (menghina),” kata tokoh Puri Ubud itu.

“Pasti ada dampaknya, tapi sejauh ini belum ada laporan anggota (dibatalkan),” imbuhnya.

Cok Ace menilai kebijakan tersebut akan menyulitkan pengusaha hotel yang sudah memiliki pangsa pasar besar. Faktanya, persaingan dan perkembangan hotel di Bali semakin besar.

“Kita benar-benar harus bekerja keras lagi untuk membuka peluang pemerataan pasar hilang lainnya yang bisa kita cari,” kata Cok Ace.

Dia tidak ingin pelaku bisnis perhotelan bersaing soal harga. Sebab saat ini kita masih dalam proses pemulihan dari pandemi COVID-19.

“Karena tidak mudah untuk mengisi bagian yang hilang, tidak mudah bagi kami untuk segera mengisinya,” kata hotel-hotel di NTB yang terkena dampak kebijakan Sri Muliani.

Penasihat sekaligus konsultan PHRI NTB, I Gusti Lanang Patra mengatakan, sektor usaha perhotelan di NTB akan sangat terdampak dengan berkurangnya anggaran perjalanan dinas. Pasca keluarnya perintah tersebut, pembatalan agenda MICE pemerintah tahun 2025 mulai terjadi.

“Ada beberapa kali pembatalan, sekitar 4 (hotel) dan sebagian besar terjadi di hotel-hotel kota (Mataram), saat ini (hotel) sedang menunggu kebijakan (kelanjutan pengurangan anggaran perjalanan dinas),” ujarnya. Long ke Detikbali di Mataram, Selasa.

Menurut Lanang, dari dokumen Menkeu, hotel di kota akan merasakan dampak paling besar dibandingkan di kabupaten karena biasanya lebih banyak tikus di pusat kota.

“Kalau hotelnya di luar kota (Mataram), dampaknya kecil,” imbuhnya, pendapatan hotel bisa turun hingga 50%.

Lanang menilai kebijakan pengurangan anggaran perjalanan dinas berdampak signifikan terhadap bisnis hotel. Sebab, kontribusi agenda pemerintah terhadap pendapatan hotel mencapai 50 persen, bahkan lebih.

“Kalau anggaran perjalanan dinas stasiun (yang sudah dilaksanakan) dikurangi, dipastikan tingkat booking atau okupansi kamar kita bisa turun, bahkan bisa turun 50 persen,” kata Lanang.

PHRI berharap sektor pariwisata khususnya sektor perhotelan tidak mengalami dampak yang signifikan. Pasalnya kontribusi MICE sangat besar bagi bisnis perhotelan di NTB.

“Kalau bisa dikatakan 50 persen MICE, 50 persen pengusaha, dan wisatawan datang untuk berlibur, maka pengaruhnya jelas besar (beserta perjalanan dinas para pemimpin),” kata Lanang.

Tak hanya sektor perhotelan yang terkena dampak surat edaran Menteri Keuangan tentang pengurangan anggaran perjalanan dinas. Namun ada sektor lain yang juga terkena dampaknya, yaitu usaha makanan dan minuman serta usaha kecil menengah (UMKM).

Dikutip dari DetikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran yang mendesak pejabat pemerintah mengefisienkan perjalanan dinas. Capaian tersebut merupakan lanjutan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

“Sesuai dengan instruksi Presiden RI dalam rapat Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar kementerian/lembaga dapat memanfaatkan transfer resmi tahun anggaran 2024 dengan lebih baik,” tulis surat bernomor S- 1023/MK .02/2024, dilihat detikcom pada Sabtu (9/11/2024).

Dalam surat tertanggal 7 November 2024 itu, terdapat tujuh instruksi Sri Mulyani terkait biaya perjalanan dinas sisa tahun anggaran (TA) 2024. Berikut rinciannya.

1. Kementerian/Pimpinan Lembaga diminta mengkaji berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 agar dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian tujuan program di masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Untuk belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada butir pertama, dilakukan penghematan paling sedikit 50% dari sisa belanja perjalanan dinas dalam DIPA TA 2024 terhitung sejak tanggal surat ini diterbitkan.

3. Apabila diperlukan anggaran perjalanan dinas yang perlu diperoleh setelah dilakukan penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat meminta pengalokasian sisa dana kepada menteri keuangan.

4. Kebijakan Perlindungan Perjalanan Dinas, kecuali:

A. Biaya perjalanan dinas bagi unit yang tugas pokok dan fungsinya memerlukan perjalanan dinas, dan b. Biaya perjalanan dinas tetap meliputi biaya perjalanan dinas untuk penyuluh pertanian, juru media dan penyuluh agama, serta biaya perjalanan dinas untuk duta/atasan.

5. Kementerian/lembaga menetapkan pembatasan penggunaan angkutan dinas secara mandiri melalui prosedur penyesuaian dan mencantumkan informasi pada halaman IV.A DIPA sebagai cadangan dan mengoordinasikan pelaksanaan cadangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada instansi vertikal. /satuan kerja dalam lingkup masing-masing kementerian/lembaga.

6. Perubahan ringkasan informasi pada halaman IV.A DIPA dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

7. Untuk menjamin independensi penerapan pembatasan oleh kementerian/lembaga, kementerian/lembaga/satuan kerja tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum penyesuaian besaran sebagaimana dimaksud pada angka 6.

——

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Sri Mulyani Sampaikan Pesan kepada Petugas Bea Cukai” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *