Jakarta –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan seluruh buku dinyatakan tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Buku pelajaran tersedia dalam format cetak dan digital.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 yang seluruh bukunya merupakan buku pelajaran umum dan bebas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kementerian Luar Negeri menyampaikan: “Sesuai PMK nomor 5/PMK.010/2020 disebutkan bahwa semua buku (baik cetak maupun digital) merupakan buku pelajaran umum yang dibebaskan pajak. .adalah pajak.” Keuangan. Dvi Astuti, Selasa (26/11/2024) dalam keterangan tertulisnya.

Namun tidak semua buku bebas PPN. Jenis buku yang dikenakan pajak pertambahan nilai ada jenisnya, yaitu buku yang mengandung unsur melanggar hukum.

Undang-undang ini tidak berlaku bagi buku-buku yang mengandung unsur bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi, dan lain-lain, kata Dwee.

Dia menegaskan, pembuktian kandungan unsur-unsur yang melanggar hukum harus ditetapkan oleh pengadilan. Kecuali ada perintah pengadilan yang menyatakan bahwa buku tersebut memuat bahan yang tidak pantas, bahan bacaan tersebut tetap bebas pajak.

Saat ini tarif PPN masih 11%. Direncanakan kenaikan tarif menjadi 12 persen mulai tahun 2025 sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HE). (membantu/membunuh)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *