Jakarta –

Kabar gembira bagi para guru di Indonesia. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengatakan gaji guru akan meningkat pada tahun 2025.

Pada 28 November 2024, Presiden Prabowo Subiano akan mengumumkan langsung kenaikan gaji guru pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024.

Kenaikan gaji guru yang pertama diperuntukkan bagi guru di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN dan PPPK). Kenaikan gaji guru ASN merupakan salah satu gaji pokok yang sedang disusun. Jumlahnya akan bervariasi berdasarkan level.

Usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024), Abdul Muti menegaskan, “Guru PNS sudah dinaikkan. Kenaikan gajinya sesuai dengan gaji pokok.”

Gaji pokoknya sama dengan gaji pokoknya. Gaji pokoknya berbeda-beda sesuai jabatan, tambahnya.

Kementerian Keuangan menjelaskan kapan dana tersebut akan dialokasikan.

“Ini akan mulai berlaku pada tahun 2025. Secara teori, tahun anggaran akan dimulai pada bulan Januari, namun pelaksanaannya tergantung pada bagaimana Kemenkeu mengalokasikannya,” jelas Guru Honorer dan Swasta itu.

Selain itu, gaji guru honorer dan swasta juga akan dinaikkan mulai tahun 2025. Hal ini akan dilakukan dengan tambahan penghasilan dari hibah sertifikasi guru.

Menurut dia, guru non-ASN bisa mendapat penghasilan Rp2 juta per bulan di luar gaji pokok di sekolah. Hal yang perlu ditekankan adalah guru-guru tersebut harus diakui melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Jadi ibarat guru honorer non-ASN yang mendapat sertifikasi, penghasilannya Rp 2 juta, lebih besar dari gajinya di sekolah asal, kata Abdul Muti.

“Oleh karena itu, sekolah di rumahnya sudah berbayar; Gajinya bervariasi tergantung kualifikasi sekolah, namun jika bersertifikat, tunjangan sertifikasi seluruh guru non-ASN adalah Rp. 2 juta,” jelasnya.

Penyelenggaraan sertifikasi akan meningkatkan pendapatan guru serta kualitas dan kompetensi guru. Di sisi lain, undang-undang juga mengamanatkan peningkatan kualifikasi guru melalui sertifikasi. Oleh karena itu, guru ASN yang ingin menambah penghasilannya. Kualifikasi guru harus ditingkatkan.

“Jadi peningkatan kesejahteraan berarti peningkatan keterampilan, makanya dia harus ikut PPG dan PPG itu pelatihan, bagaimana guru yang sudah berkualifikasi D4 atau S1 bisa meningkatkan keterampilannya,” kata Abdul Muti.

Simak Videonya: Mendikbud: Gaji Guru Honorer Naik Rp 2 Juta, Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Lipat

(p/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *