Jakarta –
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan transparansi merupakan nilai yang mapan dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Pengumuman tersebut menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong posisi politik Komisi Pemilihan Umum (GEC) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.
“Keterbukaan informasi publik merupakan prinsip mendasar yang harus dijalankan dalam seluruh proses demokrasi, termasuk pemilu daerah. Tugas KPU DKI Jakarta memastikan masyarakat memiliki akses terhadap hasil pemilu secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya. . Kata Harry hari ini di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus memantau proses Pilkada agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Transparansi bukan sekedar janji, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta, kata Harry, Ketua KI DKI Jakarta.
Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, DKI Jakarta disebut telah mengambil langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas KPU. Proses rekapitalisasi suara dilakukan secara terbuka, dengan partisipasi pemantau pemilu, partai politik, dan perwakilan masyarakat sipil. Hasil sementara pilkada juga diumumkan melalui platform digital resmi KPU KPB dan media sosial.
Meski demikian, Harry mengingatkan KPU DKI Jakarta untuk konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.
“Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada seberapa besar PPC menjaga transparansi informasi tersebut. Tidak boleh ada keraguan dan kecurigaan di masyarakat,” ujarnya.
Garry juga mengatakan, prinsip transparansi ini tidak hanya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sejalan dengan Keputusan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2008. 1 Mengenai standar pelayanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi di Komunitas. Pemilu 2019.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi kepada Pilkada apabila masyarakat merasa haknya untuk mengakses informasi telah dilanggar.
“Masyarakat berhak menolak atau memberikan informasi yang disengketakan jika dirasa tidak cukup akses terhadap hasil pilkada. KI DKI Jakarta siap menjadi mediasi dalam proses ini,” kata Harry. Simak video “Kedatangan Dharma-Kun Jelang Debat Pilkada DKI” (fyk/fyk).