Jakarta –
Belakangan ini aplikasi e-commerce asal China jadi sorotan karena bisa merugikan UMKM. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan mengizinkan aplikasi ini masuk ke Indonesia.
Awalnya, Anggota DPR dari Fraksi Partai Konstitusi Nasional (PAN), Abdul Hakim Bafagih, mewanti-wanti masuknya aplikasi tersebut ke Indonesia melalui aksi korporasi. Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan aplikasi tersebut akan masuk melalui kerja sama dengan e-commerce lokal.
Oleh karena itu, dia mengatakan, dari segi perizinan boleh menggunakan nama e-commerce lokal yang diperoleh, namun dari segi model bisnis boleh menggunakan Temu. Untuk itu, dia meminta peran PDK untuk mencegah hal tersebut.
“Kemarin ada kesimpangsiuran, mungkin mekanismenya bukan merger, tapi kalau pembicaraan ini dilakukan dan dipahami maka akan membahayakan UMKM Indonesia, yaitu aplikasi Temu. Bisa saja masuk langsung dibatasi izinnya. Pemegang lamaran Temu akan mendapat suara terbanyak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bukalapak dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Terkait hal tersebut, Ketua Umum KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan dalam diskusi tersebut disepakati bahwa aplikasi tersebut tidak boleh masuk ke Indonesia. Sebelum pergantian kabinet, hal itu sudah diterima Menteri Koperasi dan UKM.
Terkait aksi korporasi, Fanshurullah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ia mengatakan, komunikasi pasca-merger perlu disusun menjadi komunikasi pra-merger agar sejalan dengan praktik terbaik internasional.
“Kita harus lihat pengajuan permohonannya bagaimana, sudah ada seperti apa. Ini kendala yang kita buat di awal-awal persoalan KPPU, ketika kita lahir setelah merger, kita harus segera membuat ulang undang-undangnya. dari segi penelitian/usulan kita berikan ke Presiden Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, tapi kuasanya KPPU hanya usulan saja,” jelasnya.
Saat ditemui terpisah, Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, menurut KPPU terdapat tiga pelanggaran kegiatan korporasi, yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan sikap mendominasi. Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada laporan resmi mengenai tindakan Temu.
“Jadi apakah mereka (Temu) akan melakukan kesepakatan atau mengambil tindakan untuk posisi dominan, kita belum tahu apa yang mereka lakukan kan. Karena tindakan perusahaan itu sendiri, kita belum mendapat laporan apa yang mereka lakukan. , “katanya. .
Saksikan videonya: Perjanjian Shopee dengan KPPU untuk Mempromosikan Layanan di Platform
(kunci/kunci)