Jakarta –

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperpanjang izin pajak atau perusahaan pajak hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Keuangan (PMK) no. 69 Tahun 2024 tentang Perubahan PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Ketentuan Mekanisme Pengurangan Pajak Usaha.

Menteri Investasi dan Penanaman Modal/Kepala BKPM Roshan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday baru saja disetujui Menteri Keuangan Sri Mouliani. Ia menilai keringanan pajak berperan penting karena dapat menarik investasi masuk.

“Karena tax holiday itu peranannya sangat penting. Persentase investasi yang didapat sangat-sangat besar, kurang lebih di atas 25%. Kedua, terkait dengan adanya GMT, Global Minimum Tax yang tarifnya sebesar “15% yang sudah diterapkan di banyak negara,” kata Rosan usai rapat koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (11/3/2024).

Rosan mengatakan, lebih dari 100 negara menerapkan pajak minimum global sebesar 15 persen. Jika Indonesia tidak membebankan pajak minimum global sebesar 15% kepada perusahaan asing, jelasnya, maka akan dibebankan oleh negara asal perusahaan tersebut.

Hal ini juga memberikan informasi kepada calon investor asing mengenai pajak minimum global. Namun, kata dia, pemerintah juga menawarkan insentif lain kepada perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Namun tidak perlu khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dengan cara lain. Insentif dengan cara lain yang kita sesuaikan, makanya kita fasilitasi dengan cara lain, sehingga Tax Holiday 15% dikompensasi dengan cara lain,” jelasnya.

Dia menegaskan, pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan dalam negeri bisa mengajukan insentif pajak yang diperpanjang hingga tahun berikutnya.

“Tetapi bagi perusahaan dalam negeri yang mendapat pembebasan pajak, tidak ada alasan untuk khawatir. Karena yang dikehendaki adalah 15% adalah negara yang bersangkutan. Tapi jika negara asalnya adalah Indonesia, tentu kita bisa tetap menerapkan pembebasan pajak yang ada. ” , jelasnya.

Lihat juga video ‘Sempurna! Aturan pengembalian pajak yang berlaku langsung bagi wisatawan:

(kg/kg)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *