Jakarta –
Australia telah mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh remaja di bawah usia 16 tahun. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental anak-anak saat online.
Undang-undang tersebut disetujui oleh Senat Australia dengan suara 34 berbanding 19. Undang-undang tersebut akan dikembalikan ke Dewan Perwakilan Australia, di mana amandemennya harus disetujui sebelum dapat menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan menguji coba undang-undang tersebut pada bulan Januari 2025 sebelum diberlakukan.
Salah satu persyaratan bagi perusahaan media sosial adalah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah anak-anak membuka akun.
Tidak ada anak atau orang tua mereka yang akan dihukum karena melanggar batasan ini. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak mengakses platform mereka.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil yang baik dan kami ingin para orang tua mengetahui bahwa pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pekan lalu dalam pernyataan yang diterbitkan The Verge, Jumat (29/11/2024). .
“Kami tahu beberapa anak akan mengambil jalan pintas, tapi kami mengirimkan pesan ke perusahaan media sosial untuk memperbaiki perilaku mereka.”
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan platform media sosial tertentu, namun diharapkan mencakup platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Situs web pendidikan seperti YouTube akan dihapus. Begitu pula dengan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
Undang-undang tidak mengatur bagaimana perusahaan media sosial harus mematuhi batasan usia ini. Namun, perusahaan yang tidak mematuhi akan dikenakan denda hingga AUD 50 juta atau Rp 515 miliar.
Jajak pendapat yang dilakukan YouGov menemukan bahwa 77% warga Australia mendukung undang-undang tersebut. Proposal serupa sedang dipelajari di Norwegia dan negara bagian Florida di AS.
Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengkritik undang-undang tersebut karena tidak efektif dan tidak efektif. Pemilik X, Elon Musk, juga menuduh undang-undang tersebut “membuka pintu untuk mengontrol akses internet bagi semua warga Australia”. “Video: Pemuda Italia setuju untuk melarang media sosial untuk anak-anak” (vmp/file)