Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen. Ini merupakan kewajiban yang diberikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Peraturan tersebut menyatakan bahwa pajak akan meningkat mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Baru-baru ini dikabarkan pajak akan dinaikkan hanya untuk barang mewah. Kenaikan pajak pertambahan nilai dikatakan tidak berlaku pada sektor permintaan dasar dan penting.
Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hartarto buka mulut soal kabar tersebut. Ia tak membenarkan atau membantah kabar kenaikan pajak hanya untuk barang mewah.
Namun, dia mengatakan pemerintah akan menyiapkan banyak hal yang akan dikecualikan dari penerapan pajak nilai. Misalnya, ia memberi contoh barang-barang penting atau layanan pendidikan yang penting.
“PPNnya banyak, ada yang gratis, terutama untuk bahan pokok penting termasuk pendidikan. Kalau yang lain tentu bisa melihat undang-undangnya,” kata Erlanga, Kamis, saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Pusat Jakarta bertemu. (28). (11/2024)
Erlanga menanggapi pernyataan Presiden Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandajaitan yang menyebut pemerintah akan menunda usulan kenaikan tarif pajak. Menurutnya, sejauh ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut.
“Belum. Belum, belum dibahas,” singkatnya.
Perlu diketahui, sesuai aturan, ada sejumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari VA. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 4A UU HES.
Jenis barang yang dikenakan PPN antara lain beberapa barang pada kelompok sebagai berikut:
– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, toko makanan, toko makanan, dll, termasuk makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, makanan dan minuman yang disediakan oleh jasa katering dan katering sesuai dengan pajak daerah dan barang daerah. Pajak menurut peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah – uang, uang logam untuk kepentingan cadangan devisa pemerintah, dan surat berharga – jasa keagamaan – jasa seni dan hiburan, termasuk segala jasa yang dilakukan. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri seni dan hiburan yaitu pajak daerah dan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, pajak daerah dan retribusi daerah – termasuk jasa hotel, jasa sewa kamar dan/atau jasa sewa kamar hotel bersifat lokal dan regional. pajak. pajak Dalam hal pajak daerah dan pembayaran daerah, undangan yang diberikan oleh undang-undang hanya dapat dilakukan melalui layanan, termasuk semua jenis layanan yang umumnya disediakan oleh pemerintah. Menurut peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang, pemerintah yang berada di bawah kekuasaannya dan pelayanan tersebut tidak diberikan secara komersial – segala sesuatunya tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan pajak daerah. pajak daerah dan pajak daerah. Pelayanan makanan dan minuman, termasuk kegiatan pelayanan pengantaran makanan dan minuman.
Sementara itu, seperti dilansir dalam situs resmi fiskal.kemenkeu.go.id, berikut daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN.
Produk Bebas PPN: –
– Bahan diambil langsung dari sumbernya dari pertambangan, penambangan, pengeboran – Uang, emas batangan dan surat berharga (misalnya saham, obligasi) – Kebutuhan pokok yang benar-benar diinginkan masyarakat: a. Beras, sereal, jagung, sagu, kedelai. Garam, baik beryodium maupun tidak beryodium. Daging, yaitu daging segar yang tidak diolah, tetapi disembelih, dipotong, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak, diasinkan, dicincang, diasamkan, diawetkan dan/atau dimasak. Telur yaitu telur mentah, termasuk telur kupas, asin, atau kalengan. Susu, yaitu dingin atau dipanaskan, dengan gula atau bahan lain, dan/atau susu dicampur dengan susu, dikemas atau tidak. Buah yaitu buah segar yang telah dipetik, dicuci, disortir, dikupas, dipotong, diiris, ditumbuk dan/atau dikemas maupun tidak. Sayuran, yaitu sayur-sayuran segar yang dipanen, dicuci, dikeringkan dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayur-sayuran yang baru dipotong – kecuali makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, kantin, toko makanan dan sejenisnya yang disajikan, dan disajikan di dalam layanan makanan. perdagangan restoran itu.
Pelayanan yang dikecualikan adalah: – Pelayanan kesehatan medis – Pelayanan sosial – Pelayanan pos – Pelayanan keuangan – Pelayanan asuransi – Pelayanan keagamaan – Pelayanan pendidikan – Pelayanan seni dan hiburan – Pelayanan periklanan non-siaran – Pelayanan angkutan umum di darat dan air, serta nasional Pelayanan angkutan udara dalam negeri tidak lepas dari pelayanan angkutan udara luar – jasa ketenagakerjaan seperti jasa perhotelan, jasa yang diberikan pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya, jasa penyediaan tempat parkir, layanan telepon umum dari. Penggunaan uang tunai, layanan pengiriman uang melalui wesel pos, dan layanan pesan-antar makanan atau makanan. (halaman/hal)