Jakarta –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan terhadap Starlink, layanan internet berbasis satelit yang membuat heboh saat memasuki pasar Indonesia.
Sebagai referensi, KPPU menganalisis penetrasi ISP Low Earth Orbit (LEO) dari berbagai aspek seperti kebijakan pemerintah, persepsi konsumen, kesiapan infrastruktur atau teknologi, dan konsentrasi pasar layanan Internet. Kajian ini akan dilakukan pada Mei 2024 hingga Oktober 2024, dan dilakukan melalui diskusi kelompok terfokus dengan DPR RI, kementerian dan lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan akademisi.
Direktur Perekonomian KPPU Mulyawan Ranamenggala mengatakan, kajian tersebut untuk memperoleh data primer yang komprehensif, dan melakukan survei terhadap masyarakat pengguna layanan internet.
Berdasarkan kajian tersebut, KPPU merekomendasikan kepada Presiden RI agar pemerintah memprioritaskan cakupan layanan internet satelit LEO di daerah miskin, terdepan, dan terpencil (3T), kata Mulawan, dalam siaran persnya. Jumat (29/11/2024).
Lebih lanjut, KPPU juga merekomendasikan untuk memberikan preferensi kepada ISP berbasis LEO untuk bermitra dengan pelaku jasa telekomunikasi dan pelaku UMKM dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dalam menyediakan layanan internet di wilayah 3T.
Usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Presiden RI pada tanggal 18 November 2024 dan disampaikan kepada pimpinan DRC RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. di bidang Politik dan Keamanan. Menteri Komunikasi dan Digital.
Mulawan mengatakan studi tersebut menyimpulkan bahwa industri telekomunikasi dan penyedia layanan internet di Indonesia memiliki struktur oligopolistik, didorong oleh kebutuhan modal yang tinggi dalam hal konsentrasi pasar dan inovasi teknologi yang konstan.
Konvergensi teknologi juga mengakibatkan terbatasnya jumlah pemain di sektor ini. Berdasarkan hasil survei opini konsumen yang dilakukan KPPU pada Juli 2024, layanan penyedia internet melalui teknologi seluler, serat optik, dan satelit mencakup kategori yang berbeda-beda. teknologi . “Penyediaan layanan Internet konsumen memenuhi kebutuhan khusus,” katanya.
Kemudian dari sisi teknologi, sebagai inovasi teknologi baru, penyedia Internet melalui LEO memiliki banyak keunggulan teknologi dibandingkan bisnis seluler, fiber optik, dan satelit. Keuntungan ini berarti dengan menggunakan LEO, ISP dapat menjual layanannya di wilayah yang tidak dapat dijangkau oleh perusahaan seluler atau fiber.
Mulyawan mengatakan, pengembangan teknologi satelit LEO dapat terus berlanjut, begitu pula dengan pengembangan teknologi direct Cell, termasuk pengembangannya. Teknologi direct to cell ini berpotensi membuat pelaku usaha penyedia layanan Internet melalui LEO menjadi pelaku usaha dominan di kawasan dan bersaing dengan pelaku usaha nasional tanpa teknologi satelit LEO.
Oleh karena itu, KPPU memandang penting untuk terus melakukan pemantauan persaingan usaha oleh seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha merugikan yang dapat merugikan industri. Hal ini sangat penting untuk menjaga dinamika pasar yang adil dan kompetitif, serta menjamin stabilitas industri,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterima KPPU, ketersediaan layanan internet satelit LEO di Indonesia dapat menjadi solusi untuk memberikan manfaat ekonomi dan pemerataan telekomunikasi di Indonesia khususnya di wilayah 3T (maju, terdepan dan terluar). Namun CPP berpendapat bahwa kerja sama dengan pelaku usaha dalam penyediaan Internet diperlukan agar penyediaan layanan Internet melalui satelit LEO menciptakan perekonomian yang berkeadilan dan tidak dikendalikan oleh satu pelaku usaha saja.
Berdasarkan berbagai kondisi di atas, KPPU merekomendasikan kepada Pemerintah untuk memprioritaskan cakupan layanan internet satelit LEO di wilayah 3T, kata Mulyavan.
KPPU juga menyarankan agar penyelenggaraan layanan penyediaan internet di wilayah 3T dilaksanakan melalui kolaborasi antara penyelenggara internet satelit LEO dengan pelaku jasa telekomunikasi dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Saksikan video “Uji Kelayakan Operasional Starlink Pusses, Akan Diuji di IKN” (agt/fay)