Jakarta –
Seorang pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus perjudian online. Peristiwa ini melibatkan pegawai Komdigi karena gagal menegakkan kewenangannya dalam memblokir situs.
Menteri Komunikasi dan Teknologi Meutya Viada Hafid memberikan keterangan mengenai status tersangka pegawai dalam kasus perjudian online. Ia mengatakan, jika mencurigakan maka pegawai yang terlibat kasus tersebut akan dinonaktifkan terlebih dahulu.
Selain itu, jika ada keputusan hukum inkrah yang menyatakan pegawai tersebut harus dihukum, maka kementerian akan memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.
“Iya, misalnya kalau tersangkanya tentu saja cacat sementara, maka kalau dia yang melakukannya, maka dia diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
“Kita lihat saja nanti bagaimana, semoga ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi”, tegasnya.
Dalam catatan detikcom, Kabid Humas Kombes Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, agen Komdigi yang ditangkap memiliki kewenangan penuh untuk memblokir situs taruhan online. Namun, para Komdigi tersebut menyalahgunakan kewenangannya.
“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Benar, tapi mereka menyalahgunakan dan kalaupun mereka mengetahuinya, mereka tidak memblokir datanya,” kata Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.
Polisi juga menggeledah “kantor satelit” yang digunakan para tersangka di Bekasi. Tersangka juga mengaku “membangun” 1.000 situs taruhan online yang seharusnya diblokir.
Para tersangka dibayar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang mereka “kembangkan”. Artinya memastikan situs tersebut tidak diblokir.
Simak Video: Komdigi Tersangka Kasus Judi Online, Gaji Anak Buahnya Rp 5 Juta per Bulan
(p/rr)