Jakarta –
IPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia karena masalah TKDN menimbulkan keluhan dari Amerika Serikat yang menyebutnya sebagai kompromi. Namun pemerintah menegaskan TKDN untuk melindungi investasi di Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemenperin) menambahkan, undang-undang TKDN (Barang Rumah Tangga) memang untuk melindungi pasar dalam negeri. Perlindungan diberikan melalui pengaturan perekonomian dalam negeri khususnya oleh pemerintah dan anggaran BUMN/BUMD.
Dalam keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian yang diperoleh detikINET, Sabtu (30/11/2024), kebutuhan peralatan listrik dalam negeri yang sering digunakan masyarakat seperti Ponsel, Laptop dan Tablet (HKT), TV , dan lain-lain, juga diatur dalam undang-undang TKDN karena konsumsi keluarga. Potensi bisnis dalam negeri Indonesia masih sangat tinggi, khususnya di bidang manufaktur.
“Segala keunggulan daya tarik pasar dalam negeri akan kami manfaatkan untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna mengembangkan model bisnis dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” kata Juru Bicara Kementerian Perekonomian. , Febri Hendri. Antoni Arif di Jakarta.
Undang-undang TKDN penting untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk investasi asing. Produksi barang-barang hasil penanaman modal asing tersebut dapat diserap oleh perekonomian dalam negeri, khususnya dari pemerintah dan BUMN/BUMD atau utang keluarga berupa pembelian alat-alat elektronik yang menggunakan frekuensi publik.
“TKDN menjadi karpet merah bagi investor asing yang ingin membangun pabrik sekaligus menjual produknya di Indonesia. Kami bertanggung jawab menjamin stabilitas investasinya,” kata Febri.
Pengumuman juru bicara Kementerian Perindustrian ini menanggapi laporan investasi yang diterbitkan AmCham Indonesia dan Kamar Dagang Amerika Serikat. Sebagaimana disampaikan Presiden AmCham Indonesia, Lydia Ruddy, peraturan daerah di Indonesia masih menjadi kendala besar bagi investasi dari Amerika Serikat.
Menurut laporan tersebut, investor Amerika, yang sebagian besar berasal dari pasar internasional, merasa tidak nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak dapat memperoleh produk yang diperlukan. Namun Febri menambahkan, kebijakan TKDN berlaku untuk seluruh produk yang dihasilkan tanpa diskriminasi atau undang-undang mengenai negara pengusaha.
Seluruh pabrik dan fasilitas manufaktur di Indonesia berhak memperoleh sertifikat TKDN sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan perusahaan manufaktur kecil, menengah, besar atau internasional yang berteknologi tetap mempunyai hak yang sama dalam undang-undang TKDN dengan undang-undang di Indonesia.
Penerapan UU TKDN bukan berarti Indonesia menentang perdagangan bahan baku. Impor bahan baku tetap diperbolehkan dengan sertifikat TKDN, sepanjang bahan tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Perhitungan TKDN untuk produk berbahan baku masih dinilai cukup.
“Ini hanya soal kesediaan perusahaan-perusahaan teknologi tinggi dunia untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang ekonomi dan sumber daya manusianya lebih rendah dari Indonesia, mereka bisa berinvestasi, terutama di Indonesia yang pertumbuhan bisnisnya sedang berkembang. . Banyak pengusaha TKDN dalam negeri. “Tidak masalah atau kendala bagi mereka untuk datang membangun pabriknya di Indonesia,” kata Febri.
Peningkatan penggunaan barang-barang rumah tangga merupakan salah satu upaya mendongkrak perekonomian dalam negeri. Kewajiban penggunaan barang-barang rumah tangga harus dilakukan apabila terdapat barang-barang dalam negeri yang memiliki gabungan nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen, maka barang-barang rumah tangga tersebut dapat dibeli sebagai produk dengan harga TKDN minimal 25 persen.
Melalui pemanfaatan produk-produk rumah tangga pada peralatan rumah tangga, diharapkan pasar dalam negeri semakin berkembang, baik kalangan atas, menengah, maupun bawah. Tidak hanya industri yang menghasilkan produk, industri yang memproduksi mesin pun akan terkena dampak positifnya, termasuk peningkatan lapangan kerja.
Besarnya dampak yang terjadi melalui penggunaan produk-produk rumah tangga tidak bisa dianggap remeh. Hal ini terjadi karena pembelian barang-barang rumah tangga menciptakan koneksi kembali ke dunia usaha di Indonesia, ujarnya. Tonton video “Video: Apple Minta RI Cabut Larangan iPhone 16” (fay/agt)