Jakarta –

Sebagai cara untuk melindungi kesehatan mental, Australia secara resmi telah mengeluarkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Apakah undang-undang ini berlaku di Indonesia?

Pengawas teknologi Heru Sutadi mengatakan Indonesia akan kesulitan menerima peraturan tersebut. Implementasinya harus didukung oleh kesadaran masyarakat terhadap media sosial itu sendiri.

Aturan media sosial saat ini rata-rata berusia 13 tahun (boleh), tapi ada bayi baru lahir yang membuat akun media sosial bersama orang tuanya, kata Heru kepada detikINET, Jumat (29/11/2024). )

“Aturannya berlaku kalau ada mekanisme memilih siapa yang boleh dan siapa yang tidak saat membuat akun. Ada KTP, tapi tantangannya di media sosial, bukan sekarang saja. “Kalau sudah terdaftar, apakah forum mau melakukannya,” ujarnya.

Heru mencontohkan, penyalahgunaan data orang lain juga bisa terjadi saat mendaftar di media sosial. Jika nantinya diterapkan dengan syarat penggunaan kartu identitas, maka perlindungan data KTP akan menjadi isu berikutnya karena sebagian besar platform digital berasal dari perusahaan asing dan datanya disimpan di luar negeri.

“Misalnya kalau terkoneksi ke Dukcapil mau menanggung biaya aksesnya. Karena NIk nyambung ke Dukcapil juga berbayar. mudah dibuat, tapi penerapannya tidak mudah, ”kata Heru.

Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembatasan usia penggunaan media sosial, baik bagi anak maupun orang tua.

“Misalnya, jangan memaksa anak membuka akun di media sosial jika masih di bawah umur. Sekarang rata-rata levelnya 13, tapi bayi sudah membuat akun dan ditampilkan di media sosial, termasuk YouTube. Maklum, ”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial melalui rancangan undang-undang yang disahkan oleh Senat dengan pemungutan suara 34-19. RUU tersebut akan dikembalikan ke DPR Australia, yang harus menyetujui amandemen tersebut sebelum dapat menjadi undang-undang.

Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Australia, undang-undang tersebut akan berlaku dalam 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan mengujinya pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk melindungi anak-anak di bawah usia minimum agar tidak memiliki akun.

Anak yang melanggar larangan tersebut tidak akan dihukum atau orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak berpartisipasi dalam forum mereka.

“Kami ingin anak-anak Australia tetap muda dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resmi pekan lalu. Tonton video “Video: Ketika Warga Australia Tidak Setuju dengan Larangan Media Sosial untuk Anak-anak” (agt/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *