Jakarta –
Pemilik Lion Air Group bicara soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Katanya, jika aturan dipatuhi maka harga tiket pesawat akan naik dan daya beli masyarakat pasti terdampak.
Kenaikan PPN rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan (UU HES).
Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Lion Group Kapten Dr. Daniel Putut Kunkoro dll. Ia mengatakan, hal ini tentunya akan mempengaruhi daya beli industri penerbangan.
“Kita kembali pada keseimbangan antara manfaat, penerimaan pajak, dan manfaat riil. Karena mempengaruhi harga, otomatis mempengaruhi daya beli,” kata Daniel saat wawancara, Rabu (20/3/) di gedung perkantoran Lion Group di Balraj. 2024). .
Meski kenaikannya hanya satu persen, hal ini juga dapat menjadi tantangan bagi daya beli masyarakat Indonesia.
“Hanya 1 persen yang berdampak pada apakah daya beli masyarakat mencapai titik itu; 11 persen berbanding 1 persen.” Tapi sekali lagi kami tegaskan ini kebijakan pemerintah dan harus dipatuhi,” ujarnya.
Ia menyampaikan pengalamannya menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen belakangan ini. “Iya toh semua teriak-teriak soal harga tiket pesawat,” ujarnya.
Di sisi lain, meski rancangan peraturan tersebut sudah lama dibuat, pemerintah menyatakan akan mengikuti perkembangan terkini.
“Kita akan terus bekerja dan juga akan ada transisi di pemerintahan, jadi kita tunggu juga,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. katanya. , Selasa, dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).
Sebaliknya, jika perdebatan kenaikan pajak hingga 12 persen terus berlanjut, Indonesia akan bergabung dengan Filipina sebagai negara yang membayar pajak pertambahan nilai tertinggi di Asia Tenggara.
Artinya, kalau PPN kita pertahankan sebesar 12 persen, itu tarif tertinggi. Apalagi kalau kita pakai tarif tunggal tentu akan membebani konsumen yang menggunakan 95 persen pendapatannya untuk membeli kebutuhan pokok. Peneliti Pusat Industri Bisnis dan Investasi, Indef. Ahmad Heri mengutip Firdaus Antara.
Filipina mengenakan pajak sebesar 12 persen, sedangkan negara lain seperti Kamboja dan Laos mengenakan pajak sebesar 10 persen. Ada rencana sistem dua tingkat untuk Vietnam sebesar 10 persen dan 5 persen. Tonton video “VIDEO: Hore! Harga Tiket Pesawat Akan Turun 10% Jelang Natal” (msl/fem)