Jakarta –
Penyedia dompet digital (e-wallet) Dana menjelaskan, para penjudi online memanfaatkan kemudahan transaksi digital. Faktanya, platform tersebut memiliki pemantauan terhadap transaksi mencurigakan.
Dina Artarini, Kepala Bagian Hukum dan Penegakan Dana Indonesia, mengatakan transaksi tersebut tampaknya dilakukan pada malam hari atau waktu lainnya.
“Dana telah berdiri hampir tujuh tahun dengan misi untuk memudahkan masyarakat dalam berbisnis digital,” ujar Dina Forvatt x Dana dalam diskusi “Transformasi Rantai Judi Online Menuju Ekosistem Digital yang Sehat.” , Jumat malam (29/11/2024).
Dina mengatakan, ada pedagang yang terdaftar untuk berjualan makanan, namun biasanya pelaku usaha melakukannya karena sering terjadi pada malam hari. Dana kemudian melaporkan transaksi tersebut kepada pemerintah.
“Dalam perjudian online, Dana berperan dalam melaporkan transaksi mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujarnya. “Kami ingin terus memperjelas bahwa teknologi pembayaran digital tidak boleh digunakan.”
Memperkuat sistem keamanan untuk mendeteksi dan mencegah transaksi mencurigakan terkait perjudian online melalui kemampuan perlindungan data. Hasilnya, fitur pendeteksi penipuan Dana Protection memiliki 50.000 pencarian per bulan, di mana pengguna memeriksa akun media sosial, nomor, dan tautan yang mencurigakan. Kini, 3,6 juta pengguna juga dilatih Judol melalui game online Waspada di aplikasi pintar.
Pada saat tertentu, Dana memiliki lebih dari 30.000 akun pengguna dan lebih dari 500 pedagang online yang terdaftar melalui aplikasi. Dana menegaskan, angka tersebut hanyalah gambaran singkat pada suatu waktu tertentu dan akan terus berubah seiring berkembangnya perjudian online.
Dina mengatakan, penanganan dampak negatif judo memerlukan kerja sama berbagai pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut asisten peneliti dan analisis PPATK Danang Tri Hartono, pendapatan perjudian online akan mencapai Rp34,4 triliun pada tahun 2023 dan akan meningkat sebesar Rp43 triliun pada kuartal III tahun 2024.
“Tahun 2023 kebanyakan di perbankan, transfer, lalu beralih ke e-wallet yang jumlahnya akan meningkat. Tapi dulunya banyak yang dihentikan, OJK, BI yang dihentikan, sekarang bergerak, begitulah keadaannya. “Saya yakin e-wallet sedang turun, dan sekarang “bawa ke kolektor, ini QRIS. Kami punya puluhan ribu QRIS untuk perjudian online.”
Tonton videonya: Daftar bank dan e-wallet yang menggunakan Judol
(Agustus/Agustus)