Jakarta –

Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) kembali mempertahankan program pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB). Biasanya program ini dilaksanakan agar pemilik kendaraan membayar kewajibannya tanpa membayar denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan jenis keringanan pajaknya masing-masing, sehingga bagi yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mencari informasi dari pemerintah daerah masing-masing.

Berdasarkan catatan detikcom dan website pemerintah daerah terkait, berikut daftar 10 daerah yang akan mengurangi pajak kendaraan pada November 2024: 1. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024, dan program tersebut juga akan diterapkan pada bulan ini atau Juni 2024.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Retribusi Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan yang melakukan pembayaran PKB dibebaskan dari pengenaan pajak progresif selama masa pembebasan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” bunyi Pasal 5 beleid tersebut.

Pengurangan pajak kendaraan bermotor meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat 1, dalam aturan yang sama. Namun hal tersebut tidak berlaku pada proses perpindahan nama.

“Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang pertama kali berpindah kepemilikan dan/atau dipindahtangankan untuk kedua kalinya, serta kendaraan bermotor lain yang sejenis, tetap dilindungi PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6. 2 ) Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023.

Jangka waktu penerapan pembebasan pengenaan pajak progresif dan denda PKB yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dimulai 10 hari kerja sejak tanggal diterbitkan Peraturan Gubernur ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, lanjut Pasal 7. peraturan.2. Bengkulu

Melansir Antara, Pemprov Bengkulu kini tengah melaksanakan program pengurangan pajak pengalihan hak milik (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu nomor E290.BPKD. Berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.3. Jawa Tengah

Berdasarkan akun Instagram Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan:

– Pembebasan BBNKB II Bebas transfer nama dalam dan luar provinsi Provinsi Jawa Tengah dan luar Provinsi Jawa Tengah: 20 Mei s/d 19 Desember 2024 Subjek pajak mobil/Belum jatuh tempo: 20 Mei – 19 Desember 2024, 2024 1 dengan nama dan alamat yang sama : 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024.4. Jawa Barat

Pemprov Jabar akan memberikan keringanan berupa pengurangan pungutan pajak kendaraan (PKB). Keringanan pajak tersebut hanya berupa keringanan pajak kendaraan bermotor sebesar 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Pajak kendaraan tahunan sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

– e-KTP nama pribadi – STNK dan SKKP asli (tanpa foto) – Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau EDC debit (GPN).

Diskon pajak kendaraan 5 tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon pajak kendaraan 5 tahun sebesar 10% untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

– Reservasi Anda di aplikasi Sapawarga – e-KTP atas nama pribadi – Asli BPKB, STNK dan SKKP. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat setempat melalui Keputusan Gubernur No. 18 Tahun 2024. Dalam hal ini, pemerintah provinsi memberikan insentif sebagai berikut:

– Pembebasan sanksi administratif oleh PKB – pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya; dan – Pembebasan sanksi administratif BBNKB yang kedua dan selanjutnya di wilayah tersebut.

Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB serta pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB kedua dan selanjutnya berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.6 .Sumatera Selatan

Penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumsel digelar selama 4 bulan. Program ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Setelah informasi tersebut disampaikan, maka akan dilakukan pelunasan terhadap PKB yang berumur 2 tahun atau lebih. Bagi yang mangkir pajak harus membayar tunggakan pajak 1 tahun dan pajak kini 1 tahun.

Sementara itu, pada tanggal 17-18 Pada bulan Agustus, kantor Samsat akan tutup karena Hari Kemerdekaan dan hari libur nasional. Libur darurat tersebut berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan pimpinan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.7. lampung

Lampung juga menjalankan program pengurangan pajak kendaraan mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Berikut beberapa diskon yang ditawarkan: – Bebas pajak progresif bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan dengan nama dan alamat yang sama – Gratis 50% di dalam dan luar provinsi Lampung. 70% berdasarkan CC kendaraan.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan diskon tersebut – Kendaraan bermotor terdaftar di provinsi Lampung – Membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB – Pembayaran dilakukan di kantor Samsat8. Riau

Pemprov Riau kembali menerapkan pengurangan pajak kendaraan mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur no. 35 Tahun 2024.

Keputusan Gubernur ini mengatur tentang pengurangan dasar pajak kendaraan bermotor dan pembebasan atau pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNCB), serta pembebasan sanksi administratif lainnya.

Lima poin pokok program tersebut antara lain, pertama, pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen dan pembebasan BBN-KB dari penyerahan kedua kendaraan bermotor yang diproduksi hingga tahun 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditransfer ke daerah, dan lain-lain.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk penyerahan kedua dan selanjutnya kendaraan bermotor yang diproduksi sampai dengan tahun 2023 bagi Wajib Pajak Badan yang ditransfer ke daerah dan pembebasan BBN-KB.

Ketiga, pengecualian BBN-KB berlaku untuk transfer kedua dan selanjutnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha untuk Transfer bagi Wajib Pajak karena adanya perubahan kepemilikan dalam daerah.

Keempat, Wajib Pajak yang tidak membayar pada akhir Masa Pajak dibebaskan dari sanksi administratif PKB.

Kelima, BBN-KB diberikan pembebasan sanksi administrasi atas kepemilikan kedua dan seterusnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Usaha atas pemindahtanganan yang berkaitan dengan Wajib Pajak karena perubahan kepemilikan dalam wilayah 9. Bangka Belitung

Pemda Bangka Belitung menggelar program pengurangan pajak kendaraan mulai 1 Oktober hingga 21 Desember 2024.

Program keringanan pajak tersebut mencakup dua poin: – Penghapusan denda/denda pokok dan administrasi pajak kendaraan bermotor – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari tempat di luar batas daerah dan BBNKB-II.10. Sumatera Utara

Badan Administrasi Pajak dan Denda Provinsi Sumut (BPPRDSU) menggelar program pengurangan pajak kendaraan mulai 21 Oktober hingga 31 Desember.

Kelonggaran tersebut meliputi: Bebas pokok PKB hingga tahun 2023 – Bebas denda PKB – Bebas BBNKB ke-2 dan seterusnya – Bebas pajak progresif – Diskon pokok PKB 5 persen (jangka waktu pelunasan 30-60 hari) – Tahun-tahun sebelumnya bebas biaya SWDKLLJ.

Tonton juga videonya: Jangan sampai ketinggalan! Program pengurangan pajak kendaraan di Jawa Barat hingga 30 November 2024

(fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *