Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menemukan sejumlah kosmetik mengandung bahan terlarang dan berbahaya dalam masa uji coba November 2023 hingga Oktober 2024.
Salah satu brand kecantikan yang masuk dalam daftar tersebut adalah beberapa produk Pinkflash antara lain:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia / Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd Berisi warna merah K3 dan K10, izin edarnya dicabut.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) dimiliki oleh PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd Mengandung cat merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku lagi.
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd Mengandung asam warna orange 7, izin edarnya juga sudah dicabut.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Pinkflash menyatakan, kejadian tersebut terjadi karena sebelumnya ada pabrik yang bekerja sama mengganti bahan baku produknya tanpa memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan yang telah ditetapkan BPOM.
“Ada bahan baku yang tidak memenuhi aturan keamanan BPOM yang digunakan penjual saat bekerja sama dengan kami,” jelas Pinkflash dalam klarifikasi resminya di akun Instagram yang dilihat, Sabtu (30/11/2024).
Mereka mengatakan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keamanan seluruh produk. Pinkflash berjanji untuk mengevaluasi semua produknya secara menyeluruh dan memperkuat sistem kendali mutunya.
Sebagai bukti komitmennya, Pinkflash juga telah mengeluarkan dokumentasi resmi mengenai kerusakan produk berbahaya yang telah ditarik dari pasaran. Saksikan video “Video: BPOM Ingatkan Apoteker Patuhi Aturan Peresepan Antibiotik!” (dia)