Batavia-

Kasus kekerasan dalam rumah tangga Cut Intan Nabila yang dilakukan suaminya Armor Toreador kembali ke Pengadilan Negeri Cibinong Bogor pada Kamis (28/11/2024).

Senjata tersebut diketahui tiba di PN Cibinong sekitar pukul 10.20 WIB, senjata tersebut diikatkan pada terdakwa lain. Kedatangannya pun dihadang polisi, lalu masuk ke ruang tahanan Distrik Cibinong.

Sementara Cuti Intan diperkirakan akan hadir sebagai saksi hari ini bersama tiga orang lainnya. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Ary Kesuma.

“Hari ini saya panggil empat orang saksi, jurnalisnya anggota polisi, lalu Intan Nabila di korban, keluarga Intan, dan Irma (salah satu anggota keluarga di rumah),” kata Agung Ary Kesuma kepada awak media, Kamis (28). /11/2024 ).

Kemudian Agung melanjutkan, sidang hari ini akan dimulai pukul 11.00 WIB.

“Jadi tesnya akan dimulai pukul 11.00 WIB,” kata Agung.

Namun Cul Intan kini sudah berada di ruang depan.

Sebelumnya, Armor Toredor didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan terhadap Cut Intan Nabila. Pasal pertama dakwaan adalah 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 subsider 44 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang KDRT. Kemudian ada subsider 45 ayat 1 juncto Pasal 5d pada juncto Pasal 7 UU yang akan dibacakan Tuntutan 28 Oktober 2014. Saksikan videonya: Dewan Departemen Hukum mengatakan bahwa Intan Nabila stabil dalam perceraian” (fbr/pus)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *