Jakarta –
Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (TVA) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Mereka menyebut jika kebijakan ini terus diterapkan, berbagai dampak negatif bisa saja terjadi.
Sekretaris Jenderal Gapensi La Ode Safiul Akbar mengatakan, kebijakan PPN 12% pada tahun 2025 akan berdampak langsung pada harga bahan dan jasa konstruksi. Ujungnya membebani investor dan pengguna infrastruktur. Gapensi mengatakan kebijakan ini dapat melemahkan kemampuan mereka bersaing padahal sebagian besar anggota Gapensi adalah usaha kecil dan menengah yang beroperasi secara transparan, kata La. Ode Diposting pada Senin (25/11/2024)
Kebijakan PPN 12% pada tahun 2025 akan menunda pelaksanaan proyek-proyek yang direncanakan, terutama proyek-proyek publik, katanya, seraya menambahkan bahwa “Kenaikan harga bahan dan jasa konstruksi akibat PPN akan meningkatkan anggaran proyek secara signifikan.”
Selain itu, La Ode memperkirakan pihak swasta dan swasta akan mengurangi jumlah proyek karena pendanaan yang lebih sedikit. La Ode menjelaskan: “Sektor konstruksi sangat terkena dampaknya. Jasa juga akan terkena dampaknya.” , jika ada. Hal ini dapat mencegah, “Alih-alih menaikkan harga, pemerintah justru meningkatkan penerimaan pajak.” Perluasan pajak dan pemotongan pajak. Tambahan beban pajak berpotensi meningkatkan ketimpangan, terutama bagi usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah. ” kebijakan ini. Menurut La Ode, kenaikan pajak pertambahan nilai harus dievaluasi secara cermat baik dampak ekonomi maupun sosialnya. Untuk mencari solusi yang seimbang antara pemerintah dan masyarakat; efisiensi proyek dan inovasi harus diutamakan “Dampak kenaikan pajak tidak hanya untuk melindungi kepentingan anggota, tetapi juga untuk melindungi kekuatan konsumen dan mendorong kebijakan yang mempercepat perekonomian negara,” ujarnya. acd)