Jakarta –
Permohonan cerai Kimberly Ryder telah disetujui majelis Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kimberly Ryder juga memenangkan hak asuh atas kedua anaknya dalam keputusan e-court.
Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat cerai, demikian bunyi salinan putusan, Jumat (29 November 2024).
“Bahwa 2 (dua) orang anak bernama Rayden dan Aisya berada dalam pengasuhan Penggugat (Kim) dan memberikan akses kepada Tergugat terhadap anak-anaknya,” lanjutnya.
Keputusan tersebut juga memuat kewajiban tertulis yang harus dipenuhi Edward Akbar. Tugasnya adalah menafkahi kedua anaknya setiap bulan.
“Pembiayaan diberikan sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupee) per bulan untuk dua orang anak dengan kenaikan tahunan sebesar 10% (sepuluh persen).
Kimberly Ryder dan Edward Akbar sama-sama berhak mengajukan banding. Banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak keputusan perceraian dikeluarkan sebelum dinyatakan final.
Kimberly Ryder mengajukan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. Permohonan cerai pasangan tersebut disertai dengan laporan polisi dari Kimberly Ryder kepada Edward Akbar.
Edward Akbar diduga mencuri mobil Kimberly Ryder. Namun Edward Akbar yang menanggapi panggilan polisi mengklaim mobil tersebut ada dan dibeli saat mereka menikah.
Selain itu, Kimberly Ryder dan Edward Akbar juga mengajukan tuntutan kekerasan dalam rumah tangga. Kimberly Ryder mengaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga dari keponakan Tamara Bleszynski.
Sementara itu, Edward Akbar menuding Kimberly Ryder melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya. Tonton “Video: Edward Akbar Berikan Informasi Lebih Lanjut Tentang Tuduhan Pelecehan Anak Dalam Rumah Tangga Kimberly” (pus/wes)