Jakarta –
Tn. Maharini dan Bpk. Gugatan atau permohonan pengesahan nikah yang diajukan Risky Fabian sudah diputuskan. Perkara tersebut dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan ada anjuran keduanya menikah lagi.
Suryana mengatakan, Senin (25/11/2024) “Iya, otomatis nikahnya ditolak karena salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi. Jadi solusinya pasti itu, yakni menerbitkan akta nikah dan kalau ada peraturan negara, dia bisa membuktikan iya. Dia harus menikah lagi,” kata Suryana, Senin (25 November 2024).
Suryana menjelaskan, pernikahan kembali Maharini dan Risky Fabian bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.
“Uh, tidak ada batas waktu untuk semua itu… hanya keberpihakan, keberpihakan. Um, masalah pribadi yang tidak relevan, kan? Setelah membuat keputusan ini, hakim akan melakukan hal berikut: Begitulah cara kami menggambarkannya, jadi yang harus dia lakukan hanyalah segera penuhi persyaratannya,” jelasnya lagi. .
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak mengesahkan pernikahan tersebut karena wali yang menikahkan keduanya tidak memenuhi standar keharmonisan perkawinan.
“Setelah masuk Islam otomatis menikah karena orang tuanya bukan Islam, jadi walinya bukan orang tuanya kan? Di pengadilan terungkap bahwa pria yang menikahinya adalah Ustaz. Karena dia (Maharini) tidak punya wali, maka Ustaj menikahkannya atas namanya sendiri sebagai wali hakim,” jelas Suryana.
“Di sini, pada saat itu, wali yang menikah tidak memenuhi standar tersebut, bukan wali sedarah, bukan wali yudisial sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang,” jelasnya.
Sejauh ini, kedua penyanyi tersebut belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Risky Fabian menghadiri sidang ini karena merupakan tugasnya. Dia mengatakan dia mengajukan permohonan legalisasi pernikahannya karena dia ingin mendaftarkannya ke pemerintah.
“Harus patuh, saya tidak mau seperti itu, semoga yang terbaik, semoga prosesnya cepat dan lancar,” kata Risky Fabian saat ditemui di Pengadilan Agama, Senin (18/18). Di Jakarta Selatan. 11)
(Wes/Bus)