Jakarta –

Departemen Pendapatan (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pajak yang dipungut pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat. Sebab, pihaknya menolak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.

Perpanjangan DJP Dwi Astuti; Direktur Jenderal Pelayanan dan Humas menyatakan, hasil kebijakan kenaikan PPN akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan berbagai subsidi.

Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), SPP, Subsidi Listrik, LPG 3 subsidi kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Dwi kepada detikcom kemarin.

DJP juga mengingatkan, pemerintah menaikkan ambang batas pendapatan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif minimal 5%. Selain itu, ada pula yang disebut pembebasan pajak penghasilan 0% bagi wajib pajak UMKM hingga Rp 500 juta.

“Tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan untuk bentuk kerjasama, individu dengan pendapatan lebih dari Rp 5 miliar memiliki tarif tertinggi sebesar 35%. ” tambahnya.

Selain itu, banyak barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat yang dibebaskan PPN, kata Dwi.

Barang dan jasa yang dibebaskan PPN tersebut antara lain kebutuhan pokoknya adalah beras, beras, jagung, mon tai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran serta pelayanan kesehatan; layanan sosial; jasa keuangan; asuransi layanan pendidikan; pelayanan angkutan umum dan pelayanan ketenagakerjaan.

Pembebasan PPN tidak akan mempengaruhi kebutuhan masyarakat karena kebijakan ini, ujarnya. (acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *