Jakarta –
Kebijakan pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12% dinilai berdampak terhadap daya beli masyarakat. Kebijakan ini juga akan berdampak pada perekonomian negara.
Haryara Tambunan, Ketua Ikatan Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Kristen Indonesia (IKAFEB UKI), mengatakan, jika pemerintah terus menerapkan undang-undang ini, secara langsung menurunkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat.
Hal ini akan berdampak langsung pada masyarakat yang tidak mau membeli produk atau jasa yang ditawarkan UMKM.
“Pemerintah harus mempertimbangkan kenaikan ini (PPN 12%), karena jika hal ini terjadi maka daya beli masyarakat terutama generasi muda akan menurun dan hal ini juga akan mempengaruhi kemampuan UMKM dalam menyediakan barang dan jasa” dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu (27/11/2024)
Di sisi lain, Haryara yang merupakan Ketua Umum Himpunan Putra dan Putri (HIPAKAD) mengapresiasi ucapan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan akan menaikkan tarif sebesar 12%. pajak tambahan; itu pasti akan didorong ke depan.
“Itu bagus dan patut kita dukung dan terima kasih kepada Pak Luhut yang mau mendengarkan suara rakyat,” imbuhnya.
Mantan Menteri Sumber Daya Air dan Penanaman Bapak Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan ini diambil karena banyak pihak yang menolak keputusan tersebut.
Saat ini, pemerintah masih menghitung berapa jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bantuan sosial terkait kenaikan tarif pajak. Mengenai kapan akan dilakukan, saya belum memastikannya.
Ia menjelaskan: “Sebelum PPN 12 terjadi, sebaiknya masyarakat yang kesulitan finansial diberi semangat terlebih dahulu.” (jam/jam)