Jakarta –
Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% membuat pedagang khawatir harga produknya semakin mahal. Sebab tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah satu produk yang dikenakan PPN.
Kenaikan harga produk tersebut dikhawatirkan akan membuat pasarnya semakin sepi karena masyarakat enggan berbelanja. Atau mereka harus mengurangi jumlah keuntungan yang dapat mereka peroleh dari setiap penjualan untuk menjaga harga tetap kompetitif.
Salah satu pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Tomi mengatakan, jika tarif PPN dinaikkan, kemungkinan modal produksi di pabrik juga ikut bertambah. Meski tidak yakin seberapa besar perusahaan manufaktur tersebut akan menaikkan harga barang Anda.
“Uang yang masuk pasti naik. Tidak ada yang tidak naik. Pokoknya kalau kepala naik, semuanya naik,” kata Tomi saat ditemui detikcom, Jumat (22/11/2024).
“Saya belum tahu kenaikannya dari perusahaan berapa, tapi kalau pajaknya juga naik, maka biaya produksi juga bisa naik kan? Sekarang saya tidak tahu apa jadinya,” imbuhnya menjelaskan lebih lanjut.
Namun, dia memperkirakan kenaikan uang dari tingkat produksi tersebut dapat mempengaruhi omzet pedagang. Sebab di tengah menurunnya daya beli saat ini, para pedagang berusaha semaksimal mungkin untuk menjual produknya dengan harga murah agar bisa terus berjualan.
“Iya, kalau dibilang persentase kenaikannya, berapa yang turun ke kita kan? Di sini bisa naik 10% atau 15% kan? Tetap harus untung. Kalau mau terima saja, kalau tidak ya itu saja.” baiklah, kata Tommy.
Oleh karena itu, Anda memperkirakan harga jual Anda bisa naik hingga Rp 5.000 per item. Meski pada akhirnya harga akhir produk yang dijual bergantung pada hasil kontrak setelah negosiasi.
“Jadi mau tidak mau kita harus pintar-pintar, dulu kita dapat harga, sekarang harus diturunkan. Tapi selalu kalau pabriknya naik, biarpun pajaknya tinggi atau harga totalnya. Produknya naik, harga sesuatu bisa naik 5.000,” ujarnya.
“Tapi ya pelanggan selalu nego kan? Dimana kita bisa nego setengah harga, dari biasanya beli Rp 100.000, kita jual Rp 80.000, kamu juga nego dengan Rp 45.000 atau Rp 50.000 kan? Kalau pasarnya bagus Situasinya, tidak mungkin mereka banyak bicara, jadi kita juga harus pintar-pintar,” ujarnya.
Sementara itu, pengusaha lain bernama Pito juga mengatakan kenaikan tarif PPN juga berpotensi meningkatkan beban pokok penjualan produknya. Meski Anda masih belum mengetahui seberapa besar kenaikan harga yang bisa terjadi.
“Dulu saya punya pengalaman pesan tujuh belas ikat pinggang, ketika mereka menghentikan saya dari perusahaan yang tidak ada, saya tidak tahu bagaimana ceritanya, yang pasti orang yang saya bayar saat itu. uang, ketika Anda telah menghentikan saya. sekitar dua belas, sampai Rp 7.000 ribu.
“Jangan pikirkan pajak, saya ingat suatu saat harga BBM naik 10.000, itu berdampak pada transportasi, tidak mungkin kirim barang 200.000 kalau BBM tinggi, tetap Rp 200.000. , Kanan?
Berdasarkan pengalaman berbeda tersebut, Pito memperkirakan harga tas yang dijual bisa naik Rp 5.000-10.000 per unit. Dimana peningkatan tersebut terutama dirasakan oleh pelanggan yang membeli produk dalam jumlah banyak.
“Kalau naiknya banyak, paling banyak Rp 5.000-10.000. Sejak naik, kita harus naik sedikit lagi supaya untung kan? Tapi kalau beli banyak bisa. Menyenangkan sekali kan ,” kata Pito.
“Ya kalau kenaikan pajaknya bisa ditunda, karena kenaikan 1% saja akan berdampak pada masyarakat. Ya, saya bilang ke orang-orang kaya, jangan lupa pajak, ambil saja tagihan minyaknya, semuanya akan naik,” dia menyimpulkan. .
Tonton juga videonya: Persiapan PPN Mulai Awal 2025
(fdl/fdl)