Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan khusus konten negatif, termasuk perjudian online, untuk platform digital di Indonesia. Jika tidak ditanggapi dengan serius, pemerintah Indonesia akan mendenda Anda.
Pemerintah dan platform digital bekerja sama untuk menghapus konten negatif dan akan terus melakukan hal tersebut, kata Ketua Kelompok Pengelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Digital.
“Kami menjalankan sistem pemantauan bersama antara Comdigy dan platform, yang disebut sistem pengaduan masyarakat. Melalui sistem panggilan, Comdigy meminta platform untuk memoderasi konten,” kata Menarik di Jakarta. “
Lebih lanjut, Menarik mengatakan jika platform digital tersebut tidak berbuat apa-apa terhadap konten negatif di layanannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda.
“Kalau dalam waktu 1 x 24 jam tidak melakukan tindakan, bisa kena denda. Dan dendanya akan bertambah. Kalau mereka mengabaikannya, sebenarnya kami ini bentuk sensor yang dilakukan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) untuk menghapusnya.” konten ilegal,” katanya
Sejauh ini, di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakaboming Raka, Kementerian Komunikasi dan Teknologi telah menutup ratusan ribu konten negatif di dunia maya.
“Bu Menteri, sejak 20 Oktober hingga saat ini kami mendeteksi sekitar 419.201 konten negatif, yaitu 32.649 konten di website dan alamat IP, 17.823 konten di meta, 88881 konten di file sharing, 3567 konten di Google atau YouTube, 191 di X., Telegram dan Teknologi. konten 175 konten di Teknologi – dia menjelaskan.
“Oleh karena itu, pengaduan masyarakat kami tanggapi dengan serius. Bahkan, ada pengaduan konten di website aduankonten.id, baik instansi, PPATK, OJK, BI dan instansi-instansi tersebut. Kami juga bekerja sangat keras. Polri dalam digital luar angkasa.” Tonton Video: ComDigi Menghapus Lebih dari 7.000 Konten Jodol Hari Ini (agt/agt)