Jakarta –
Sidang pertama proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun Feri Irawan tidak datang atau mengirimkan perwakilannya.
Sedangkan Venna Melinda diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Venna, Melinda, meyakinkan bahwa gugatan persidangan sudah sampai pada Ferry Irawan.
Sebelumnya juga disampaikan bahwa somasi tersebut telah tepat dan telah diterima dan diterima oleh yang bersangkutan, kata Wijayono Hadi Sukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2024).
Karena Feri Irawan selaku tergugat tidak hadir, maka persidangan dilanjutkan pada 28 November 2024. Sidang selanjutnya akan beragenda mediasi dan diharapkan penggugat dan tergugat ikut serta dalam persidangan.
Venna Melinda terpaksa mencabut gugatan cerainya pada bulan lalu karena alamat Ferry Irawan tidak dapat ditemukan. Untuk mencari alamat Ferry Irawan, Vena berusaha keras mencarinya.
Venna Melinda sangat berhati-hati dalam menggali data Ferry Irawan. Mereka tetap menjaga privasi Ferry Irawan.
“Memang kita susah payah mencari karena tidak bisa lagi menanyakan alamat orang yang tidak berwenang. Jadi kita punya undang-undang perlindungan data pribadi. Jadi tidak bisa sembarangan mendapatkan data seseorang,” jelasnya.
Akhirnya Vena berhasil menemukan alamat Ferry Irawan dengan akurat. Rombongan Venna Melinda mencari alamat Ferry dari satu kelurahan ke kelurahan lain, serta dari satu kelurahan ke kelurahan lainnya.
“Jadi akhirnya kita buru ke beberapa tempat dan akhirnya ketemu. Dan kita juga minta surat keterangan kalau dia benar-benar tinggal di sana,” tegas pengacara Vena Melinda.
Venna Melinda belum berkomunikasi dengan Perry Irawan. Untuk memastikan alamat tempat tinggal Perry, kuasa hukum Venna Melinda pun menemui ketua RT tempat Perry tinggal.
“Kalau dikatakan kami melihat kelurahan, sebagai kelurahan, itu karena kami hanya mengikuti prosedur saja, kami sebagai kuasa hukum Bu Wenna ingin memastikan keakuratannya dan akan kami lakukan. Lengkapi prosedurnya dengan RT yang bersangkutan dan konfirmasikan, jelasnya.
Meski sudah menemukan alamatnya, pihak Venna Melinda tidak menemui Ferry secara langsung. Dalam gugatannya, Venna Melinda hanya ingin menceraikan Ferry tanpa ada proses lain.
“Iya, ada satu permintaan lagi. Kami tidak meminta apa-apa lagi. Dulu ada satu dan kali ini hanya ada satu. Kami minta cerai,” tegas Vaiaiono Hadi Sukrisno. Simak Video “Alasan Venna Melinda Daftar Ulang Gugatan Cerai di PA Jaksel” (PIS/AAY)