Jakarta –
Bea Cukai Sukarno Hata bersama penegak hukum berhasil menertibkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Barang tersebut di antaranya adalah 102 unit ponsel/tablet bermerek Apple, termasuk iPhone 16 yang masih dilarang dijual di Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan P. Ascolani mengatakan nilai barang yang diimpor dari Batam ke Jakarta sebesar 714 juta. Ada indikasi barang-barang tersebut diperdagangkan (bukan untuk keperluan pribadi) dan kini berstatus Barang Dalam Kendali Pemerintah (GDN).
“Hari ini kita blokir 16 telepon genggam yang masuk ke Batam dan tentunya harus bayar bea masuk kalau lewat Batam. Ini tidak dilakukan. Bagasi dan barang penumpang juga ada di sana,” kata Ascolani. Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Menurut Ascolani, semua barang, terutama iPhone 16, akan dimusnahkan sepenuhnya untuk melindungi industri dan perekonomian lokal. Tidak ada yang bisa dilelang.
“Kami menghancurkan barang-barang ini, kami tidak menjualnya. Kami menghancurkan segalanya untuk melindungi industri kami dan melindungi perekonomian,” tambahnya.
Selain itu, tindakan diambil terhadap barang untuk tahun 2021. Peraturan Pemerintah (PP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran No. 46 dan 2024 Peraturan (Permendag) Kementerian Perdagangan No. 8 karena ketidakpatuhan terhadap kebijakan pengendalian pendapatan. .
Pada tahun 2021 nomor PP. 46 Pasal 35 menjelaskan bahwa alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dikirimkan melalui penyelenggara bagasi dan/atau pos ditujukan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk dijual dan/atau digunakan secara komersial. Juga maksimal dua unit dengan merk dan model/tipe yang sama atau berbeda.
Kemudian, Pasal 34 angka 7A Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2024 menjelaskan pemasukan barang pribadi penumpang berupa telepon genggam, komputer genggam, dan tablet di luar kawasan pabean ke KBPPB paling lama 2 jam. Kamar per orang per kedatangan dalam 1 tahun. Pasal 7B menyebutkan, kiriman telepon seluler, komputer genggam, dan tablet barang pribadi yang masuk ke KPBB di luar daerah pabean tidak boleh lebih dari 2 unit.
Selain itu, iPhone 16 masih dilarang dijual sesuai aturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI. Pasalnya, Apple sebagai produsen belum memiliki sertifikasi Standar Perangkat Dalam Negeri (TKDN).
“Kita akan melindungi industri dan perekonomian kita dengan mengikuti peraturan Menteri Perdagangan dan peraturan Kementerian Perindustrian,” ujarnya. Tonton video “Video: Pemilik iPhone 16 diblokir oleh IMEI” (acd/acd)