Jakarta –
Cut Intan Nabila hari ini mendatangi Pengadilan Negeri Sibinong untuk memberikan kesaksian terkait penganiayaan suaminya Armor Toreador.
Pengacaranya Ana Sofa Yuking menemaninya ke acara tersebut. Dia juga mempersiapkan mental untuk sidang hari ini.
Intinya mempersiapkan mental, kata Ana Sofa Yuking dalam sidang di Pengadilan Negeri Sibinong (28/11/2024).
Cut Intan Nabila mengaku waras saat mendatangi PN Cibinong.
“Iya siap, alhamdulillah, alhamdulillah sudah diberitahu (keluarga),” kata Kat Intan.
Armor Toreador mohon doanya agar sidang hari ini berjalan lancar.
“Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat, saya doakan yang terbaik untuk kalian semua,” kata Armor.
Armor Toreador didakwa melakukan kekerasan ganda dalam rumah tangga dan penyerangan terhadap Cut Intana Nabila.
“Pasal pertama dakwaan adalah Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 Republik Indonesia Subbab Pasal 44 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Tambahan ayat Ayat 1 Pasal 45 bersama dengan ayat berikutnya. 5d UU “Bersamaan dengan UU Penghapusan KDRT Nomor 22 Tahun 2004 atau Pasal 351 KUHP,” jelas Agung. Ari Kesuma selaku Jaksa Penuntut Umum saat pembacaan dakwaan pada 28 Oktober 2024.
Simak Videonya: Keputusasaan Intan Nabila Atas Kasus KDRT (wes/pus)