Jakarta –
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingat kembali kesepakatan raksasa Apple yang berinvestasi Rp 300 miliar untuk memenuhi peraturan nasional (TKDN). Dana investasi ini berkomitmen untuk membayar sisa Rp 1,7.
Kemenperin masih mengumpulkan sisa investasi, meski sudah mendapat proposal program investasi baru Apple di Indonesia senilai US$100 juta atau sekitar 1,58 juta (kurs 15.800).
Seperti diketahui, persyaratan TKDN tersebut tertuang dalam Keputusan Kementerian Perindustrian (Permenparin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perihal dan Tata Cara Penghitungan Nilai Peralatan Rumah Tangga Ponsel, Laptop, dan Tablet.
Permenparin 29/2017 menyebutkan TKDN dapat dihitung melalui tiga program, yaitu produksi atau pembangunan pabrik dalam negeri, pengembangan perangkat lunak dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi dalam negeri.
Dalam hal ini, Apple memutuskan untuk mengembangkan program inovasi dengan terlebih dahulu membuat Apple School. Pabrik iPhone ini telah membangun tiga kampus Apple yang berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.
Namun karena minimnya investasi dari keseluruhan kontrak sebesar Rp 1,7 juta, produk iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Pasalnya TKDN produk ini belum memenuhi standar sebelum Apple ‘membayar’ komitmennya.
“Dengan demikian, permasalahannya bukan sekedar besaran atau nilai investasinya saja, tetapi mengenai keadilan bagi Indonesia dan seluruh investor di Indonesia dan negara lain. Hal ini akan mempengaruhi terbentuknya lingkungan bisnis di Indonesia.” Fabri Hendry Antoine Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, dalam keterangan resminya, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut, Fabri mengatakan penjualan iPhone atau ponsel Apple di Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara atau mencapai 2,61 juta unit pada tahun lalu. Sebagai perbandingan, penjualan smartphone Apple di Vietnam hanya 1,43 juta.
Ia menjelaskan: “Nilai produk Apple yang dijual di Indonesia kurang lebih Rp 30 triliun. Angka tersebut masih jauh dari nilai yang diharapkan untuk diinvestasikan guna mendukung pertumbuhan perekonomian negara dan pengembangan jaringan teknologi di Indonesia. Teknologi”.
Alhasil, Kementerian Perindustrian memberikan tiga hal kepada produsen iPhone tersebut, termasuk meminta Apple mendirikan departemen penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia.
Skala pendirian departemen R&D ini akan sangat berbeda dengan Apple Academy. Selain itu, Apple harus mulai berperan lebih aktif di antara perusahaan-perusahaan Indonesia di pasar Apple global (GVC).
Kementerian Perindustrian juga memberlakukan perintah TKDN yang sama kepada perusahaan induk Google, Alphabet, pemilik Google Pixel 9. Karena rendahnya investasi perusahaan, ada larangan jual beli perangkat ini di pasar dalam negeri.
Tonton videonya: Bos Apple tunjukkan investasi di RI: Kami percaya negara ini
(FDL/FDL)