Jakarta –
Direktur Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas usulan DPR RI soal pajak III tahun 2025. Ia disebut bakal tertarik melakukan perencanaan.
“Soal RUU Tax Amnesty, rencananya akan kami analisa,” kata Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Seperti diketahui, DPR RI telah memasukkan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pajak dalam Rencana Dasar Peraturan Perundang-undangan Nasional (Prolegnas) Tahun 2025. Oleh karena itu undang-undang ini akan diprioritaskan untuk dipertahankan. berbicara dan memeriksa. setahun.
Penetapan proyek pengampunan pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 langsung disetujui dalam rapat umum DPR RI pada Selasa (19/11). Meski rencana ini belum muncul pada pertemuan-pertemuan sebelumnya.
Presiden Komisi
Misbakhun dalam pertemuan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengatakan: “Kami berusaha memberikan pembinaan agar wajib pajak bisa patuh. Tapi juga, kita harus memberi kesempatan pada kesalahan masa lalu agar bisa menerima rencana tersebut. ” , Jakarta, Selasa (19/11).
Ia mengatakan, DPR tidak ingin para wajib pajak terus-terusan melindungi mereka. Ia mengatakan, amnesti pajak merupakan salah satu cara untuk memaafkan kejahatan perpajakan.
“Jangan sampai masyarakat terus melakukan penghindaran pajak, tapi tidak ada alasan.
Pendapat lain diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Divisi Gerindra, Mohamad Hekal. Menurut dia, rencana penerapan pajak tersebut erat kaitannya dengan semangat membantu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan dukungan finansial.
Hekal pada Rabu, 20/11 mengatakan: “Saya tahu beliau sangat senang mempunyai teman-teman yang mau membantu pemerintahan baru mendapatkan dana untuk proyek atau proyek politik yang diluncurkan di Asta Cita.” ).
Tonton juga videonya: Indef mengatakan pemerintah punya cara lain untuk menyelamatkan perekonomian
(acd/acd)