Jakarta –

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka atau akrab disapa ‘Oneng’ menegaskan adanya pinjaman online (pinjol) sah berkedok kerjasama. Penjahat menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat, tetapi dengan suku bunga tinggi.

Menurut Rieke, pinjol ilegal tersebut menggunakan website yang terkesan sah jika mendapat izin dari Kementerian Koperasi. Ia kemudian meminta Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi tidak terkecoh dan mengingatkan agar tidak ada seorang pun yang keluar dari Kementerian.

“Pinjaman fintech ilegal ini menggunakan aplikasi website seolah-olah keabsahan koperasi sudah disetujui Kementerian Koperasi. rapat kerja di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2024).

Dia mendorong Kementerian Koperasi berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk mengusut kemungkinan ASN Kementerian Kementerian terlibat dalam pinjol ilegal.

“Atau sesegera mungkin buatlah grup tentang fintech ilegal atau pinjaman berkedok kerjasama, meskipun ada partisipasi yang sah dalam persetujuan tersebut, seolah-olah Anda telah mendapat persetujuan atas pinjaman tersebut. Yang penting juga server Pinjol 22 persen ada di Indonesia, ada juga yang di luar negeri,” kata Rieke.

Rieke pun menyampaikan perkataan Budi Arie yang menyebut pinjol ilegal dan judi online adalah saudara. Pasalnya, keduanya dapat menimbulkan kejahatan sehingga tidak bisa diabaikan begitu saja.

Ia lantas menyoroti sosok Budi Arie yang kini menjadi sorotan karena terungkapnya pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi perjudian online. Oleh karena itu, kata Rieke, penting untuk segera melakukan asesmen di Dinas Koperasi.

“Tidak perlu menutup nama-nama tersebut karena Menteri sedang mengurusi keberadaan regulasi di Departemen yang lama. Saya berharap tindakan segera, salah satunya verifikasi di Kementerian Anda, dapat mencakup mereka yang terlibat dalam perjudian pulsa atau internet.

Saat itu, Budi Arie mengatakan ada sesuatu yang terjadi dengan peminjaman uang berkedok koperasi. Praktik rentenir ini pada akhirnya merugikan reputasi perusahaan.

“Kalau koperasi yang termasuk dalam kategori pengusaha, menurut Sekelam, bukan koperasi yang termasuk dalam kategori pemberi pinjaman, melainkan koperasi yang termasuk dalam kategori koperasi. katanya.

Simak kembali videonya: Tanggapan Budi Arie terhadap Pekerja Komdigi ‘Membangun’ Website Judol

(kili/kili)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *