Batavia –
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Melihat situasi saat ini, saya sedang mempertimbangkan untuk mempertimbangkan kembali rencana ini.
Presiden Jenderal Apindo Shinta Kamdani mengatakan kenaikan PPN sebaiknya dilakukan ketika pertumbuhan ekonomi sedang tinggi. Pada saat yang sama, Realisasi pertumbuhan ekonomi triwulan III 2024 berada pada level 4,95% secara tahunan (year-on-year/yoy), namun kurang dari 5%.
Kira-kira ketika tingkat pertumbuhan ekonomi sedang tinggi, DANAU harus diperhatikan ketika terjadi agar tidak membebani pertumbuhan ekonomi atau pasar atau kesehatan masyarakat, kata Shinta kepada detikcom, Senin. 18/11/2024).
Shinta mengatakan kenaikan PPN hingga 12% berpotensi menurunkan penjualan pengusaha di sektor formal. Sekarang penjualannya stagnan, katanya.
“Hal ini tentu menunjukkan besarnya konsumsi dan daya konsumsi permintaan sektor barang atau jasa hukum. Bahkan saat ini, 4 dari 10 dunia usaha di Indonesia penjualannya lesu (pertumbuhan penjualan kurang dari 3 persen),” ungkap Apindo. ucap Shinta.
“Dengan adanya bukti penurunan daya beli saat ini, maka kenaikan PPN akan memberikan tekanan yang lebih besar terhadap penjualan secara riil, terutama bagi pelaku usaha legal,” imbuhnya.
Kondisi ini dianggap sebagai struktur yang buruk. Dikatakan bahwa jumlah tersebut dapat meningkat hingga 12 persen, sehingga mempengaruhi pertumbuhan skala sektor keuangan informal, yang menciptakan beban struktural dalam perekonomian jangka menengah dan panjang.
“Untuk alasan ini, Saya mendesak pemerintah meninjau kembali kenaikan PPN sebesar 12% agar tidak membebani konsumen sektor publik dan pelaku sektor hukum,” ujarnya.
Tonton videonya: Apakah PPN 12% akan berdampak besar bagi perekonomian Indonesia?
(acd/acd)