Jakarta –
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan harga bahan baku dan berdampak besar pada biaya produksi.
Presiden GAPMMI Adi Luqman mengatakan dalam keterangan tertulis, Senin (25/11/2024): “Kenaikan pajak pertambahan nilai akan berdampak besar pada rantai pasok, meningkatkan biaya bahan baku dan produksi.”
Adi mengatakan, pada akhirnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk yang akan melemahkan daya beli masyarakat sehingga keuntungan penjualan tidak maksimal. Khususnya untuk produk pangan yang dinilai sensitif terhadap harga.
“Masyarakat akan memperlambat konsumsi. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga,” kata Adi. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang pertumbuhan ekonomi memberikan kontribusi sebesar 53,08% terhadap PDB dan menunjukkan tren melemah. Pada triwulan III tahun 2024, konsumsi diperkirakan hanya tumbuh 4,91% dibandingkan triwulan II tahun 2024 sebesar 4,93%.
Industri makanan disebut-sebut menjadi penggerak bisnis berbagai pengecer baik di pasar tradisional maupun modern. Meningkatnya peredaran dan peredaran uang melalui kegiatan usaha di berbagai saluran memberikan kontribusi terhadap kegiatan perekonomian dan peningkatan pendapatan nasional.
Ia mengatakan, “Strategi ini sangat penting untuk stabilitas perekonomian sekaligus meningkatkan kontribusi stabilitas perdagangan terhadap pendapatan pemerintah. Hal ini memperlambat pemulihan ekonomi. Meski pemerintah berencana menumbuhkan ekonomi sebesar 8%, namun hal tersebut harus didukung di semua sektor.
“GAPMMI mengharapkan pemerintah memilih langkah lain untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Misalnya saja dengan memperbesar PPN, tanpa menaikkan suku bunga, potensinya masih besar. Apalagi, hal itu sangat mungkin terjadi pada Pasal 7 Ayat 3 UU 7/2021 yang menyatakan tarif PPN minimal bisa diubah menjadi 5% dan maksimal 15%.
Simak Juga Video: Legislator PAN Tawarkan PPN 12% Sebagai Buah Simalakama
(acd/acd)