Jakarta –

Penghentian sementara layanan InterActive QRIS (Kode Respon Cepat Standar Indonesia) mengakibatkan tertahannya saldo pelaku UMKM selama lebih dari 10 hari. Menanggapi hal tersebut, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman meyakinkan para pelaku usaha kecil dan menengah akan tetap mendapatkan haknya dalam hal ini.

“Kami ingin mendengar penjelasan dari InterActive QRIS terkait kendala teknis pada layanan QRIS,” kata Maman dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi dengan PT Interactive Internasional (InterActive QRIS) yang digelar di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (6/11). Rapat koordinasi digelar dari PT Interactive Internasional untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada Menteri UMKM terkait kendala teknis layanan QRIS Interactive yang menimbulkan badai respon di media sosial.

Sebelumnya, Maman juga berdiskusi langsung dengan Kapolri terkait penghentian sementara layanan QRIS Interaktif.

Maman mengatakan Kementerian UMKM ingin melindungi dan menjaga para pelaku UMKM agar tidak dirugikan. Sebab, mereka dikenakan MDR (Terchant Discount Rate) sebesar 0,7 persen untuk penggunaan QRIS.

“Setelah pelaku usaha memberikan komitmennya, seharusnya mereka mendapatkan haknya (pembayaran uang tepat waktu) dan mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujarnya.

Maman menegaskan, manfaat penggunaan QRIS bagi pelaku UMKM sangat besar dalam transaksi jual beli. Namun dia meminta agar tidak menunda pembayaran dana tersebut.

Kedepannya, ia berharap jika ada kendala, akun Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bisa diblokir hanya pada akun tertentu saja dan tidak pada semua akun. Hal ini tidak merugikan pihak lain.

Perlu juga dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar permasalahan ini tidak terulang kembali di kemudian hari.

Sementara itu, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Raharjo menjelaskan kronologis penghentian sementara layanan InterActive QRIS.

Pada 16 Oktober, PT Interactive Internasional menerima surat pemberitahuan kepada Bank Mandir mengenai pelaksanaan pemblokiran rekening tabungan berdasarkan surat Polda Metro Jaya No.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus. Meminta penundaan transaksi debit milik PT Interactive Internasional.

Laporan ini merupakan laporan akuntansi dana mitra dagang InterActive QRIS sebelum dilakukan penyelesaian dengan mitra dagang. Indikasi penghentian layanan QRIS Open API akibat terdeteksinya aktivitas transfer dana ilegal yang dilakukan oleh beberapa mitra Merchant QRIS InterActive.

Berdasarkan surat penjelasan PT InterAktif Internasional, InterActive QRIS bersama PT FINNET INDONESIA terus memperjuangkan hak-hak merchant InterActive QRIS untuk segera diselesaikan.

“Saat ini rekening bank perusahaan sudah dibuka. Kami didampingi kuasa hukum menanggapi ajakan Polda Metrojaya tersebut,” tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan pemeriksaan, InterActive dipastikan tidak terlibat dalam perjudian online dan menjalankan operasionalnya sesuai dengan hukum Indonesia. Pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut dan pembayaran untuk seluruh merchant QRIS akan dimulai secara bertahap mulai Senin hingga Selasa, 4 November 2024.

Simak videonya: Intip Fitur QRIS TUNTAS yang akan segera hadir ke publik

(otak/ego)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *