Jakarta –
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Daerah Agus Harimurti Yudhyono (AHY) mengatakan pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat. Harga tiket pesawat mungkin turun hingga 10% dalam waktu dekat.
AHY mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menurunkan biaya Passenger Service Charge (PSC) dan juga menurunkan besaran kompensasi avtur surcharge.
“Melibatkan pengurangan biaya atau layanan di bandara; Bandara dikenakan biaya tambahan bahan bakar, termasuk bahan bakar jet, sehingga harga tiketnya bisa diturunkan 10 persen dari harga reguler nasional atau lokal,” jelas AHY di Kompleks Presiden. . Jakarta Pusat Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengatakan timnya telah menurunkan biaya PSC di 19 bandara di Indonesia.
Dudy mengatakan, 19 bandara tersebut mencakup beberapa bandara besar seperti Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai Denpasar.
“Sedangkan yang sudah teridentifikasi ada 19 bandara. Ya Itu semua berkaitan dengan biaya di bandara,” kata Dudy di suatu tempat.
“Ya, Itu termasuk mereka. Oleh karena itu, 19 bandara besar, Ada BandaraSoekarno-Hatta dan BandaraDenpasar. Bandaranya ada 19,” tegasnya.
Saat itu, catatan detikcom, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Non Fiskal Atas Pelayanan Kebandarudaraan sebesar 50% dari Pendapatan Negara. Pengelolaan bandar udara di lingkungan Direktorat Perhubungan Udara pada masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025; 22 November 2024.
Dengan tarif pajak luar negeri sebesar 50%, kategori pelayanan bandar udara adalah pelayanan penumpang udara (PJP2U); jasa pendaratan pesawat udara; Layanan penentuan posisi pesawat dan layanan penyimpanan pesawat disediakan berdasarkan biaya.
Spesial diskon 50% 19 Desember Penerbangan dari tahun 2024 hingga 3 Januari 2025 dan 25 November 2024; Berlaku untuk pemesanan tiket pesawat periode 2024.
Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa pajak khusus PSC, yang dikenal sebagai pajak bandara, hanya berlaku untuk bandara yang berada di bawah pengawasan Kementerian Perhubungan. Bandara-bandara besar milik negara tidak memiliki aturan tertulis mengenai pengurangan biaya bandara.
Pada saat yang sama, Dilaporkan bahwa biaya tambahan bahan bakar akan dikurangi menjadi 2% untuk jet penumpang dari batas atas awal sebesar 10%. Sementara itu, Sedangkan untuk pesawat baling-balingnya sendiri; Nilainya diturunkan dari awal 25% menjadi 20%.
Biaya tambahan bahan bakar adalah bagian lain dari tarif maskapai penerbangan untuk mengkompensasi kenaikan harga bahan bakar penerbangan sejak dimulainya perang antara Rusia dan Ukraina pada tahun 2022. (sst/hns)