Jakarta —
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang hingga 31 Desember 2025 pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, atau masa pemberian tax holiday. Kebijakan tersebut sedianya dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2024 Nomor 69 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Ketentuan Sistem Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. . Aturan tersebut mulai berlaku sejak diumumkan pada 9 Oktober 2024.
“PMK ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum guna menjaga lingkungan investasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan pelayanan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak sehubungan dengan penerapan pembaruan sistem administrasi perpajakan, dan mengubah syarat penggunaan pengurangan pajak penghasilan badan. sistem ini sebagai langkah maju menuju pajak rendah dalam implementasi kebijakan di dunia,” kata Dvi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis. (14/11/2024).
PMK telah merevisi kriteria penerima layanan tax holiday. Perubahan tersebut mengatur bahwa wajib pajak penghasilan badan wajib melakukan penanaman modal baru yang belum dilakukan keputusan atau pengumuman mengenai pemberian keringanan pajak penghasilan badan berdasarkan penanaman modal tersebut, serta keputusan pemberian keringanan pengurangan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. peraturan pemerintah tentang pengurangan pajak penghasilan badan. jaminan. izin usaha, kemudahan berusaha dan materi investasi bagi para pelaku usaha di Ibukota Negara Republik Indonesia (IKN) PMK ini memberikan ketentuan peraturan tambahan sebagai langkah antisipasi penerapan kebijakan pajak rendah global. Tambahan pasal tersebut adalah Wajib Pajak yang memutuskan untuk menggunakan kemungkinan pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang masih berlaku sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK 69/2024 dan termasuk dalam lingkup Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan ketentuan pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan internasional di Indonesia akan dikenakan tambahan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dvi Astuti mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif perpajakan agar mematuhi PMK.
“Kami siap membantu memastikan kesadaran terhadap ketentuan PMK 69/2024,” kata Dvi Astuti.
Aturan lebih lengkap PMK 2024 no. 69 tentang Perubahan PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Penerbitan Materi Pengurangan Pajak Badan Usaha dapat dilihat dan diunduh di laman jasa.go.id. (acd/acd)