Jakarta –
Sidang pembunuhan Anger Dimas dan putra Tamara Tiasmara, Dante, berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang ini merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa Yoda Erfandi terhadap keterangan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Yoda Erfandi. Dalam dokumen tersebut, Yoda Erfandi berkali-kali menolak permintaan pengacara tersebut.
Yang terhormat hakim, penuntut umum, yang terhormat terdakwa, tergantung pada hukum dan perkara hukum yang kami sebutkan di atas, penasihat hukum terdakwa telah sampai pada kesimpulan bahwa kami sebagai penasihat hukum masih tetap berada di dalamnya. Pembelaannya ada dalam catatan ini. Pengacara Yoda Erfandi, Daylon Saylan, membacakan hasil surat kabar tersebut di pengadilan dan mengatakan: Permohonan dikabulkan pada tanggal 7 Oktober 2024, kami menolak permohonan yang diajukan jaksa penuntut umum untuk perkara ini sebagaimana dinyatakan di pengadilan. Negeri Jakarta Timur pada Rabu (23/10/2024).
Kemudian pada tahap lain, pengacara Yoda Erfendi meminta majelis hakim mendengarkan kasus tersebut sesuai keinginan terdakwa.
Berikut keberatan yang diungkapkan pengacara Yoda Erfandi dalam sidang penghinaan yang digelar siang tadi.
1. Kami menerima satu orang kuasa hukum terdakwa Yoda Arfandi yang kami baca dalam kasus ini.
2. Menolak dan mencabut dokumen yang diajukan jaksa penuntut umum pada rapat Kamis, 17 Oktober 2024 lalu.
3. Menyatakan terdakwa Yoda Arfandi tidak terbukti secara sah dan jelas melakukan tindak pidana sebagaimana dalam keterangan awal jaksa penuntut umum melanggar Pasal 340 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 76 C terkait ayat (3) Pasal 80 UU RI No. 76. 35 Tahun 2014 dan Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
4. Membebaskan terdakwa Yoda Arfandi dari segala dakwaan JPU dalam perkara ini.
5. Pemulihan dan pemulihan nama baik terdakwa Yoda Arfandi dari segi hak, kedudukan, kehormatan dan martabatnya.
6. Berinvestasi di pengadilan federal. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, kami mohon agar keputusan diambil sebaik-baiknya (ex aequo et bono).
Saksikan video ini “Video: Air Mata Yoda Erfandi di Pertemuan Pleidoi” (fbr/wes)