Jakarta –

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memantau akun media sosial yang mempromosikan perjudian online. Saat ini, tiga akun Instagram dengan hampir setengah juta pengikut telah diblokir Komdigi.

Ketiga akun media sosial tersebut adalah @literasi.story dengan 439.000 pengikut, @gadis.terkini dengan 233.000 pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321.000 pengikut.

CEO Eksekutif Pengawasan Luar Angkasa Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan, ketiga akun Instagram tersebut mempromosikan, mendukung, dan terafiliasi dengan situs game online.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kami akan terus menindak tegas pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian online sembarangan, kata Sabar seperti dikutip pers. melepaskan. . siaran pers diterima detikINET, Rabu (4 Desember 2024)

Totalnya, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Komdigi menghapus 464.440 konten perjudian online, dengan rincian 428.969 website dan alamat IP, 19.250 konten/akun platform Meta, 9.842 file share, 3.836 di Google/YouTube1, 2 Platform X., 222 di Telegram dan 118 di Tiktok. Sejak tahun 2017 hingga 4 Desember 2024, Komdigi memblokir 5,3 juta konten terkait perjudian online.

Sabar mengatakan perjudian online menjadi permasalahan serius bagi masyarakat. Banyak dari jenis perjudian ini disamarkan sebagai permainan online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya.

“Bermain game tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan ancaman terhadap keamanan informasi pribadi pemain,” ujarnya. Situs judi online, lanjut Alexander Sabar, kerap menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar di situs game online sangat rentan disalahgunakan.

Menurutnya, data pribadi yang sering diretas sindikat judi online adalah nomor ponsel, alamat email (email/email), dan nomor rekening bank. Data ini mungkin saja digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Didiklah diri Anda sendiri dengan mengenali pola kejahatan dunia maya. Jangan sembarangan membagikan atau memberikan informasi pribadi Anda di situs atau aplikasi yang tidak dikenal, dan jangan melaporkan pelanggaran data kepada pihak berwajib,” tutupnya. Saksikan video “Video: Sederet Fakta Pegawai Komdigi ‘Membangun’ 1.000 Halaman Judol” (agt/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *